Pemda NTB Akan Lelang 3300 Kendaraan Dinas

VIVAnews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berencana akan melelang 3300 kendaraan, baik untuk 634 unit mobil dan 2700 unit sepeda motor. Namun, hal itu masih dalam tahap pengkajian bersama seluruh SKPD dilingkungan provinsi.

Sekertaris Daerah NTB Abdul Malik menyatakan rencana pelelangan mobil dinas itu masih dalam tahap wacana. "Kami akan bicarakan ke tingkat SKPD dilingkungan Provinsi NTB terlebih dahulu," kata Abdul Malik.

Menurut dia, keberadaan mobil dinas yang masih beroperasi saat menjadi sumber pengeluaran yang cukup besar. Artinya berbagai biaya baik perawatan, bahan bakar dan biaya lainnya masih ditanggung oleh pemerintah propinsi NTB.

"Kebijakan Gubernur saat ini adalah melakukan penghematan diberbagai sektor. Jadi ada rencana untuk melelang mobil dinas itu namun masih kita kaji," katanya di Mataram Rabu 14 April 2009.

Seluruh mobil dinas tersebut lanjut Abdul Malik rata-rata berusia diatas 15 tahun namun masih layak pakai. Meski demikian Pemerintah NTB tidak menganggarkan dana untuk pembelian mobil dinas terbaru.

Anggaran dana Pemprov NTB lebih berpihak pada sektor pendidikan dan kesehatan ketimbang dana operasional kendaraan.

Beberapa waktu lalu Wakil Gubernur NTB Badrul Munir menyatakan telah menginventarisir aset pemprov NTB termasuk kendaraan dinas. Rencananya tahun 2009 ini pemprov NTB sudah mulai melelang kendaraan dinas tersebut.

Menurut Badrul Munir hanya kepala SKPD dan pejabat tertentu yang memperoleh fasilitas mobil dinas. Sementara bagi pegawai negeri lainnya dapat menggunakan mobil sewaan atau dengan kendaraan umum.

"Rencananya memang begitu,tapi kan butuh sosialisasi dan pembicaraan yang mendalam. Tentunya kita ingin yang terbaik," ujar Abdul Malik.

Laporan: Edy Gustan | Mataram

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas
Ilustrasi pengendara mobil mengambil karcis parkir.

Parkir Cuma Sebentar, Mobil Ini Ditagih Rp48 Juta di Tangerang

Viral di media sosial, video seorang pengemudi mobil yang harus membayar tagihan parkir senilai Rp48 juta setelah 21 menit memarkirkan kendaraannya di kawasan Bumi Serpon

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024