Hambalang, Nazar Sebut Olly PDIP Terima US$1 Juta

KPK Periksa Mantan Ketua dan Wakil Ketua Banggar DPR
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Setelah 4 hari diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, membuka tabir baru. Setelah menjalani pemeriksaan penyidik sejak hari Senin 31 Maret 2014 lalu, Nazaruddin mengaku bahwa dia diperiksa diklarifikasi penyidik mengenai adanya aliran dana ke sejumlah anggota DPR terkait proyek Hambalang.
Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga

"Ada Mirwan Amir, Wayan Koster, Olly, Mahyuddin, Angelina sondakh, rully Cahairul Azwar. Diverifikasi di mana terima, siapa yang mengantar," kata Nazaruddin, saat keluar dari Gedung KPK.
Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya

Nazaruddin mengaku bahwa dia telah menjelaskan secara detail kepada penyidik mengenai apa yang diketahuinya. Termasuk mengenai penerimaan uang sebesar US$ 1Juta oleh Politisi PDI-P, Olly Dondokambey.
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

"Seperti Olly diantar ke rumahnya, 1 juta dollar itu yang diverifikasi," tuturnya.

Sementara saat ditanyakan mengenai pernyataan Anas yang mengatakan bahwa Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas menerima uang US$ 200 Ribu, Nazaruddin tidak menjawabnya. Dia hanya tersenyum dan langsung memasuki mobil tahanan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini belum menentukan nasih Mantan wakil ketua Badan Anggaran DPR, Olly Dondokambey. Olly disebut dalam dakwaan Deddy Kusdinar pernah menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari proyek Hambalang.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menunggu laporan dari jaksa penuntut umum terkait tercantumnya nama politisi PDI-P itu di dalam dakwaan.

"Apakah memang diperlukan tindak lanjut pengembangan dari kasus ini, biasanya seperti itu," kata Bambang, Jumat 4 April 2014.

Dia menambahkan, jika sudah ada laporan dari jaksa, dan kemudian disepakati bahwa kasus ini perlu dikembangkan, maka KPK siap untuk menindaklanjutinya.

"Menunggu laporan, disuruh ekspose, dari hasil ekspose itu nanti diputuskan untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Namun menurut Bambang, hingga saat ini belum ada laporan dari jaksa kepada pimpinan KPK terkait hal tersebut. "Belum ada laporan dari penuntut umum paska putusan Deddy Kusdinar untuk siapapun menjadi apapun," tuturnya.

Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Olly Dondokambey diketahui menerima aliran dana senilai Rp2,5 miliar dari proyek Hambalang. Uang yang mengalir ke politikus PDI Perjuangan itu berasal dari PT Adhi Karya, pemenang pelaksana proyek Hambalang.

Namun, sangkaan itu langsung disangkal Olly. Menurutnya, saat pemeriksaan di KPK, Ia pernah dikonfirmasi adanya voucher kas bon pengembalian uang senilai Rp2,5 miliar kepada orang berinisial OD.

"Nama saya Olly Dondokambey, saya lihat bunyi vouchernya seperti itu. Nama OD saya juga tidak tahu siapa," ujar Olly.

Tim penyidik KPK juga pernah menggeledah rumah Olly di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang. Dari penggeledahan ini, penyidik KPK menyita satu set furnitur mewah, yaitu meja dan kursi yang nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Diduga, satu set furnitur mewah tersebut merupakan pemberian mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya