Tiga Inspektorat Kawal Pembayaran Tunjangan Guru di Hari Pemilu

Demo Guru Honorer
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Soal Cincin di Jari Manis dan Dilamar di Bali, Ini Kata Syifa Hadju
- Setelah tiga tahun menunggak, dana tunjungan profesi pendidik (TPP) akan mulai dibayarkan pada 9 April 2014, atau bertepatan pada hari pemungutan suara. Tiga kementerian akan mengawal pembayaran uang tunjangan guru ini.

Ada Banyak Cerita! Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Ungkap Proses Kelahiran Anak Perempuan Pertama

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, menyampaikan, seluruh sistem pembayaran tunggakan tunjangan profesi guru telah diatur pemerintah. Dana tersebut akan ditransfer dari Kementerian Keuangan ke kabupaten dan kota agar lebih cepat sampai.
6 Cara Ampuh dan Mudah Bersihkan Mika Lampu Mobil yang Kusam


"Agar dana dapat sampai tepat waktu dan tidak lagi ada pengendapan. Ada tiga kementerian yang akan mengawal saluran dana ini, inspektorat keuangan, dalam negeri dan pendidikan kebudayaan yang ada  di kabupaten kota," kata Mohammad Nuh, Senin, 7 April 2014.


Ditambahkan M Nuh, bila belajar dari pengalaman yang lalu diharapkan dengan pengawalan ini membuat dana akan sampai tepat waktu. Bila ada indikasi tidak baik dengan keterlambatan penyaluran maka pihak inspektorat yang mengawal akan melaporkan ke aparat hukum.


"Diharapkan dengan adanya payung hukum berupa SK menteri, serta pengawalan dari inspektorat yang tiga tadi, dana ini dapat disalurkan tepat waktu," ujar Nuh.


Pembayaran tunggakan tunjangan guru akan dilakukan dalam tiga tahap, yang dibagi per triwulan. Tahap pertama dibayar pada April ini dan diperkirakan pada tanggal 9 sampai 16 April 2014.


"Triwulan kedua pada bulan Juli nanti sedangkan untuk triwulan ketiga pada bulan September," katanya lagi.


Menurutnya dana Rp6 triliun yang secara nasional akan dibagikan ke semua provinsi untuk kemudian disalurkan ke berbagai daerah. Dari jumlah itu, nantinya dana yang akan dibayarkan pada tahap pertama sebesar Rp4 triliun. Sisanya sebesar Rp2 triliun untuk pembayaran tahap kedua. Sementara mengenai masalah pengendapan dana tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru ini akan diusut kemudian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya