Selundupkan Sabu ke Bali, WN Prancis Terancam Hukuman Mati

Musnahkan Sabu Internasional
Sumber :
  • ANTARA/Ampelsa

VIVAnews - Francois Jacques Giuily, warga negara Prancis didakwa menyelundupkan sabu-sabu seberat 3 kilogram (kg) ke Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 10 April 2014. Dia terancam hukuman mati.

Diduga Terganggu, Komika Usir Ibu Menyusui dan Bayinya saat Pertunjukkan

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Atmaja menyatakan, terdakwa menyelundupkan sabu seberat 3.010 gram netto dari Sinegal ke Denpasar.

Jaksa menyebut, Jacques merupakan kurir yang disuruh oleh seseorang. Jika sukses mengantarkan sabu tersebut, Jacques dijanjikan uang sejumlah US$4 ribu.

"Terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal mati," kata Atmaja kepada Ketua majelis hakim Gede Ketut Wanugraha.

Menanggapi dakwaan jaksa, pengacara terdakwa, Suroso menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Hakim lalu memutuskan melanjutkan sidang pada 17 April mendatang dengan agenda memeriksa saksi.

Diberitakan sebelumnya, Jacques tiba di bandara Ngurah Rai Bali menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 867 dr Kuala Lumpur, 19 Januari 2014.

Begitu tiba di terminal kedatangan internasional, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Hasilnya ditemukan dua buah bungkusan plastik berisi kristal bening putih (umi)

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
Gedung Merah-Putih KPK

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Presiden terpilih Prabowo Subianto, dikatakan tidak perlu menyetor nama-nama calon menteri, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi nama-nama itu distabilo tertentu.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024