Eks Kepala SKK Migas Kembali Ungkap Permintaan Jatah DPR

Rudi Rubiandini
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, kembali menyinggung oknum DPR yang mendesaknya untuk memberikan sejumlah uang dalam nota pembelaannya. Rudi mengatakan, desakan itulah yang membuatnya terpaksa menerima uang melalui Deviardi, mantan pelatih golfnya.
Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Menurut Rudi, permintaan uang dari anggota dewan itu terjadi pada sekitar Juni-Juli 2013. Saat itu dia sudah didatangi berbagai pihak, terutama kalangan anggota Dewan.
Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

"Kalangan DPR yang menyampaikan perlunya saya memperhatikan kebiasaan lama, yaitu 'Lebaran sudah dekat, kok tidak ada yang dapat dirasakan dari SKK Migas?'," ujar Rudi saat membacakan pledooi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 15 April 2014.
Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad

Pada waktu hampir bersamaan, menurut Rudi, datang tawaran bantuan penyediaan dana dari beberapa pihak. Namun dia menolaknya atas nama jabatan.

"Saya tidak pernah meminta apapun kepada siapapun atas nama jabatan," ucapnya.

Rudi pun menuding pelatih golfnya, Deviardi, memanfaatkan posisinya yang 'terdesak' untuk menerima titipan dari sejumlah pihak. Dia menyebut Deviardi menyerahkan uang sebesar US$10 ribu pada awal Mei 2013, serta US$20 ribu dan US$150 ribu pada Juni 2013.

Rudi mengaku tak menggunakannya sama sekali. Ia memilih menyimpan uang-uang tersebut.

Selain itu, Rudi pun mengaku mendapat tekanan dari pimpinan Komisi VII DPR terkait kebijakannya dalam tender di SKK Migas. Bahkan ia sempat mendapat ancaman.

"Yang bersangkutan mengancam akan menurunkan saya sebagai Kepala SKK Migas paling lambat Oktober 2013 dan akan menggantinya oleh Yohanes Widjanarko," katanya.

Rudi Rubiandini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Rudi diyakini terbukti menerima duit dari sejumlah pihak.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyebut alasan Rudi soal adanya tekanan sehingga menerima duit. Namun hal itu tidak dapat menghapus kesalahannya.

"Alasan adanya tekanan dari pihak lain tidak dapat dijadikan alasan penghapus kesalahan atas perbuatan terdakwa menerima uang dari pihak-pihak terkait SKK Migas," kata Jaksa KPK Andi Suharlis saat membacakan tuntutan di PN Tipikor, Selasa 8 April lalu.

Menurut Jaksa, Rudi seharusnya tidak menerima duit meskipun mendapat tekanan dari pihak lain. Jaksa menilai, Rudi sebagai pejabat negara seharusnya menghindari penerimaan-penerimaan seperti itu.

"Terdakwa masih bisa menghindar untuk tidak melakukan penerimaan dari siapapun terkait dengan tugasnya selaku Kepala SKK Migas," ujar Jaksa Andi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya