Isran Noor Jadi Saksi Kasus Pencucian Uang Anas

Anas bersama inisiator Perhimpunan Pergerakan Indonesia
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Bupati Kutai Timur, Isran Noor, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 17 April 2014. Dia dipanggil menjadi saksi untuk Anas Urbaningrum.
Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

"Sebagai saksi untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) AU (Anas Urbaningrum)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Isran yang memakai kemeja putih itu tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 09.42 WIB. Dia terlihat ditemani satu orang ajudannya. "Undangan dari KPK terkait sebagai saksi mengenai kasus pak Anas Urbaningrum," katanya.
Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Isran sendiri mengaku belum mengetahui akan diminta keterangannya terkait apa. "Gak tahu, belum bisa saya jelaskan, nanti kalau keluar saya jelaskan," katanya.

Sementara Anas Urbaningrum yang juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, mengaku mengenal sosok Isran Noor. "Hubungan saya dengan pak Isran baik. Mudah-mudahan nanti ketemu disana," katanya.

Terkait pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya