Saksi: Wawan Kirim Uang Rp3 Miliar ke Rekening Istri Akil Mochtar

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVAnews - Anak buah Tubagus Chaeri Wardhana di PT Bali Pasific Pragama, Agah M Noor, mengaku pernah dipakai namanya untuk mengirimkan uang ke perusahaan istri Akil Mochtar, CV Ratu Samagat. Agah bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chari Wardhana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 17 April 2014.

Agah yang menjabat sebagai Manajer Aset dan Properti mengaku pernah dipanggil Wawan ke ruang kerjanya untuk meminjam KTP-nya.

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

"Beliau tulis nama saya di cek, terus dikembalikan lagi," kata Agah di hadapan majelis hakim.

Ia pun mengatakan, saat itu Wawan menyuruhnya untuk melakukan transfer. "Gah, tolong transfer ke rekening yang ada di kertas ini," kata Wawan saat itu kepada Agah.

Menurut Agah, nomor rekening itu ditujukan untuk CV Ratu Samagat. Wawan mengaku saat itu hendak investasi di perkebunan kelapa sawit.

Agah menyebut, uang yang hendak ditransfer Wawan adalah sebesar Rp3 miliar. Meski mengaku uang pribadi, tapi cek itu milik perusahaan. Uang perusahaan tersebut berasal dari hasil keuntungan sewa billboard di daerah Tangerang.

Saat itu, Agah sempat mempertanyakan asal usul uang yang hendak ditransfer Wawan karena merasa curiga. Namun, Wawan malah memarahinya. "Kamu disuruh transfer tapi banyak tanya," kata Wawan kepada Agah saat itu.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan didakwa bersama-sama dengan kakaknya, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah melakukan suap kepada Akil Mochtar.

Peran Akil

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Saat itu Akil masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan berperan sebagai ketua panel hakim yang menangani permohonan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin.

Wawan didakwa memberikan uang Rp1 miliar untuk memenuhi permintaan Akil. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati/wabup Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.

Untuk dakwaan kedua, Jaksa KPK mendakwa Wawan memberi uang Rp7,5 miliar kepada hakim konstitusi. Uang ini untuk mengamankan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pilgub Banten tahun 2011 yang digugat di MK.

Atas dakwaan tersebut, Wawan dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ia terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara. (ren)

Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali

Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali

Aksi seorang pria asal Gorontalo, Sulawesi Tengah masuk ke dalam keranda sang ayah saat perjalanan menuju ke pemakaman viral di media sosial Jumat, 26 Apriil 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024