Eks Direktur BI: Budi Mulya Perintahkan Buat Surat Edaran FPJP

Budi Mulya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVAnews - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menghadirkan mantan Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter (DPM) Bank Indonesia (BI) Eddy Sulaiman Yusuf, sebagai saksi terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 17 April 2014.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku mendapat perintah menerbitkan surat edaran terkait fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Surat edaran dibuat sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian FPJP ke Bank Century. "Kami yang bikin, tim dari teman-teman DPM," kata Eddy.

Menurut Eddy, perintah pembuatan surat edaran disampaikan langsung oleh Budi Mulya yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa. "Pernyataan dia (Budi Mulya) dilakukan sebaik-baiknya," ujar Eddy.

Eddy melanjutkan, pembuatan surat edaran dilakukan setelah adanya keputusan rapat Dewan Gubernur BI pada 14 November 2008 yang mengubah peraturan syarat bagi bank umum mendapat fasilitas FPJP. Diputuskan
Atas perintah itu, Eddy menandatangani dan menerbitkan SE BI tanggal 14 November 2008 kepada semua bank di Indonesia perihal FPJP bagi bank umum dan SE BI Intern tentang petunjuk pelaksanaan pemberian FPJP. Setelah itu Eddy menyampaikan memorandum ke Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB 1).

Sektor Manufaktur RI Jauh dari Deindustrialisasi, Ekonom Beberkan Buktinya

"(Isi memorandum), permintaan konfirmasi apakah Bank Century memenuhi kelayakan diberikan FPJP," ujarnya.

Direktur DPB 1 kemudian mengirim memorandum pada 14 November ke Eddy. Dalam memorandum DPB 1, kata Eddy, menyatakan bahwa Bank Century sudah memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas FPJP.

"Kami lihat memonya sudah ada persetujuan dari Siti Fadjrijah (Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum)," katanya.

Jawab lupa dan tak tahu

Dalam sidang, Eddy seringkali menjawab lupa dan tidak tahu saat dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum KPK. Pernyataan Eddy tersebut bertentangan dengan berita acara pemeriksaan yang disampaikannya kepada penyidik KPK.

Melihat sikap tersebut, majelis hakim sempat menegur Eddy untuk berbicara jujur di persidangan. "Nggak usah takut, Saudara jangan terburu-buru bilang tidak. Yang sesuai saja," ujar hakim.

Penuntut umum kemudian melanjutkan pertanyaannya terkait pengakuan Eddy soal kasus yang menjerat Budi Mulya dalam BAP.

"Saya memang baca Tempo tentang Pak Budi Mulya. Tapi isinya saya sudah lupa Pak. Antara lain soal Rp1 miliar itu. Saya pernah lihat saja Pak," katanya. (eh)

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Sumail Abdullah

Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sumail Abdullah, dinilai menjadi salah satu nama yang berpotensi maju di Pilkada Kabupaten Banyuwangi dalam Pilkada serentak 2024

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024