Bupati dan Wabup Lampung Selatan Beda Pendapat Soal Uang Suap

Susi Tur Andayani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVAnews
Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Gibran Ucapkan Selamat Jadi Pemenang Pilpres 2024
– Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza, membantah pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pengacara Susi Tur Andayani terkait penanganan sengketa Pilkada Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi. Hal itu dikatakan Rycko saat bersaksi untuk terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 17 April 2014.

Prediksi Premier League: Brentford vs Manchester United

Rycko menyatakan tidak ingat soal pernah dan tidaknya dia memberikan uang ke Susi setelah putusan sengketa di MK. “Setelah putusan, saya tidak ingat,” ujar dia.
Viral Momen Warga Suudzon dengan Polisi, Dikira Razia Ternyata Sedang Bagi-bagi Takjil


Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Gosen Butar Butar lantas mencecar Rycko. “Mana yang benar, tidak ingat atau tidak pernah?” tanya Gosen.


“Yang tidak pernah adalah pada saat pertemuan dengan Sugiarto, saya tidak pernah memberikan sesuatu,” jawab Rycko. Ia mengaku tidak menyetor uang karena yakin gugatan pilkada yang diajukan para lawannya akan ditolak di MK.


“Sejak awal Pilkada saya mempunyai keyakinan kuat karena membawa bukti. Saya dapat dukungan penuh Demokrat, termasuk PDIP. Kami menang dengan selisih suara sekitar 8 persen. Kami tak perlu kasak-kusuk ke MK,” kata Rycko.


Menurut Rycko, Susi Tur dipilih menjadi pengacara menghadapi gugatan hasil Pilkada Lampung Selatan tahun 2010 karena pengalaman kasus Pilgub Lampung Sjachroedin ZP. “Bu Susi digunakan Gubernur Lampung Sjachroedin untuk jadi pengacara. Kemudian Bu Susi berjuang dan akhirnya menang,” ujar dia.


Selain itu, Susi dianggap memiliki akses baik di lingkungan peradilan. “Mungkin banyak kenal orang karena latar belakang beliau hukum,” ujar Rycko.


Berbeda dengan Rycko, Wakil Bupati Lampung Selatan Eki Setyanto mengatakan pernah memberikan uang sebesar Rp100 juta ke Susi Tur Andayani. Uang tersebut diberikan sebagai uang operasional Susi Tur saat mendampingi gugatan hasil Pilkada Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi.


“Yang minta Pak Sugiarto. Keterangan beliau (Sugiarto) untuk biaya operasional Bu Susi,” kata Eki Setyanto di persidangan.


Menurut Eki, uang itu ia serahkan ke Sugiarto di Hotel Redtop untuk diteruskan ke Susi Tur. “(Uang diberikan) sebelum sidang pertama,” kata dia.


Eki menyebut Sugiarto merupakan sosok yang mengenalkan Susi Tur saat ditunjuk menghadapi sengketa pilkada di MK. “Saya tidak tahu dia tim sukses apa bukan. Tapi selama Pilkada Lampung Selatan, dia atur semuanya,” ujar Eki.


Selain Pilkada Lebak, Banten, Susi Tur juga didakwa menjadi perantara penyerahan uang ke Akil Mochtar dalam Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Uang sebesar Rp500 juta tersebut berasal dari pasangan calon terpilih yang meminta permohonan keberatan ditolak MK, yakni Rycko Menoza-Eki Setyanto. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya