Bupati Morotai Tak Tahu Akil Mochtar Minta Rp2,9 Miliar

Akil Mochtar Menjalani Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Maliq & D’Essentials hingga Dewa 19 Hibur Ribuan Penonton di Soul Intimate Concert 2.0
– Sebanyak 15 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang lanjutan kasus suap di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Kamis 17 April 2014.

Lecehkan Istri Pasien, Oknum Dokter di Palembang Jadi Tersangka

Dalam sidang kali ini, Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, mengatakan baru tahu sengketa pilkadanya juga termasuk dalam perkara yang menjerat Akil. “Saya baru tahu dari media massa bahwa ada kasus Morotai juga,” ujar Rusli dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Konser Hari Ini, Intip Suasana Menjelang Konser TVXQ di Indonesia


Rusli mengatakan, ketika ia dan pasangannya Weni R Paraisu mengikuti gugatan sengketa pilkada Morotai di MK, semua berjalan lancar sesuai prosedur.

Ia membantah telah memberikan sejumlah uang kepada Akil untuk pengurusan sengketa pilkada Morotai di MK. “Tidak pernah,” kata dia.


Namun, kesaksian Sahrin Hamid, kuasa hukum Rusli saat perkara di MK, bertolak belakang. Sahrin mengatakan ada permintaan uang dari Akil Mochtar selaku ketua MK saat itu.


“Ya, Pak Akil yang jadi majelis yang memeriksa kasus sengketa pilkada Morotai,” ujar Sahrin.


Menurut Sahrin, Akil meminta dia untuk mentransfer uang ke CV Ratu Semagat. “Yang jelas ada permintaan seperti itu, mendesak,” kata dia.


Setelah itu, ujar Sahrin, Akil menghubunginya lagi untuk menanyakan apakah uang sudah ditransfer ke nomor rekening yang diberikannya.


Akil bantah


Akil Mochtar membantah kesaksian Sahrin Hamid terkait adanya permintaan uang dalam penanganan kasus sengketa pilkada Morotai. “Keterangan Syahrin tidak benar,” ujar Akil.


Dalam dakwaan, Akil disebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil pilkada 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil menerima Rp2,989 miliar dari jumlah Rp6 miliar yang diminta.


Sengketa pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati dan wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU pada 21 Mei 2011.


Penetapan hasil pilkada tersebut kemudian digugat ke MK antara lain oleh Rusli Sibua dan Weni R Paraisu dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai pengacara.


Saat permohonan keberatan hasil pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid sebagai pengacara Rusli Sibua menghubungi Akil melalui SMS. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp6 miliar.


Permintaan ini diteruskan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi, Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp3 miliar.


Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp2,989 miliar melalui tiga kali setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis "angkutan kelapa sawit" sebagaimana diminta Akil. Uang dikirim bertahap yakni Rp500 juta pada 16 Juni 2011, Rp500 juta juga pada 16 Juni 2011, dan Rp1,989 miliar pada 20 Juni 2011.


Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011, MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya