- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Mantan Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim memaparkan bahwa pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century bermula dari permintaan bantuan fasilitas repo aset.
Permintaan bantuan tersebut diajukan pada Bank Indonesia (BI) pada 29 Oktober 2008 agar Bank Century bisa ikut kliring. Pengajuan dilakukan setelah sebelumnya Direksi dan Komisaris Bank Century berkonsultasi dengan Direktorat Pengawasan Bank BI.
Dalam pertemuan itu, disampaikan keterangan apakah Bank Century bisa diberikan bantuan presentase Giro Wajib Minimum (GMW).
"Teknisnya saya nggak hafal. Tapi ada masukan, 'coba diajukan fasilitas repo aset'," kata Hermanus saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak pidana Korupsi, Senin 21 April 2014.
Permintaan itu kemudian mendapat respon dari BI dan pada 14 November 2008, Hermanus dihubungi Wakil Dirut Bank Century, Hamidi untuk bertemu pihak BI yakni Deputi Gubernur BI, Siti Fadjrijah.
"Jam 2 saya ditelepon wakil saya, diundang rapat ke BI. Saya ketemu Bu Siti Fadjrijah. Intinya karena keadaan seperti ini BI memutuskan untuk dapat memberikan bantuan likuiditas. Saya tanya bentuknya apa, disebut FPJP," katanya.
Dia menambahkan, pihak BI meminta pada perwakilan Bank Century agar dokumen jaminan FPJP segera disiapkan. "Pagi jam 5-6 balik ke kantor, kami minta segala sesuatu persyaratan seperti yang diminta BI. Kira-kira ada 3 koper besar," ujarnya.
Hermanus menegaskan, fasilitas tersebut diajukan bukan untuk memenuhi likuiditas. Namun bertujuan agar syarat presentase GMW dapat terpenuhi. "Untuk memenuhi kami ikut kliring, GWM persentase saja bukan kebutuhan mengatasi likuiditas," ujar Hermanus. (eh)