F1, Kode 'Jatah' Menpora untuk Proyek Hambalang

Andi Mallarangeng Mendengarkan Keterangan Saksi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

10 Negara Terluas di Dunia, Indonesia Ada di Urutan Berapa?
VIVAnews
- Komisaris PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin mengungkapkan bahwa dia pernah ikut dalam pertemuan dengan PT Adhi Karya untuk membahas
Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya
fee 18 persen terkait tender konstruksi Rp.1,2 Triliun terkait proyek Hambalang. PT Metaphora Solusi Global diketahui merupakan perusahaan subkonsultan perencana konstruksi proyek tersebut.
Terungkap, Lebih dari 400 Ekor Ular Dikerahkan di Prosesi Syuting Film Badarawuhi


Menurut Arifin, pertemuan di Plaza Senayan pada awal tahun 2010 itu dihadiri oleh mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar, anggota tim asistensi Kemenpora Lisa Lukitawati dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.


Pertemuan itu membahas soal
fee
18 persen untuk proyek Hambalang. Lisa Lukitawati bersama Deddy Kusdinar meminta kepada petinggi Adhi Karya untuk menyepakati pemberian
fee
18 persen, dengan dalih untuk kepentingan lembaga.


"Saat itu Pak Bagus (Teuku Bagus) pikir-pikir. Belakangan disanggupi," ujar Arifin, saat bersaksi untuk terdakwa Andi Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 21 April 2014.


Dalam pemberian
fee
proyek Hambalang, Arifin menyebut ada kode-kode tertentu. Kode itu dimaksudkan untuk menandai siapa saja yang memperoleh jatah dari
fee
tersebut. "Iya, saya pernah dikasih tahu bahwa kebutuhan
fee
itu untuk F1 dan F2. Belakangan, saya tahu F1 itu menteri," kata Arifin. Sedangkan kode F2 merujuk pada Sesmenpora Wafid Muharam.


Selain itu ada juga kode lain yakni F3, F4, F5 serta 'tetangga'. Arifin mengaku tidak mengetahui F3, F4, F5. Namun kode 'tetangga' menurutnya adalah kode untuk DPR.


Arifin menjelaskan, tindak lanjut tersebut pada Oktober 2010, dia menyerahkan uang sebesar Rp 1,2  miliar dari PT Adhi Karya kepada staf Sesmenpora Wafid Muharam bernama Poniran.


Sebelumnya pada April 2010, Arifin mengaku pernah mengantarkan uang Rp 2 miliar yang diterimanya dari Heni, kasir Adhi Karya kepada Poniran. Menurutnya, uang itu diperuntukkan untuk Komisi X DPR yang diberi kode K10.


"Saya kasih ke Poniran, saya
nggak
tahu apakah benar sampai ke Komisi X," ujar Arifin.


Disamping itu, Arifin juga mengaku pernah mengantarkan uang sejumlah Rp2,5 miliar ke rumah Lisa Lukitawati atas permintaan Teuku Bagus. Namun hal tersebut langsung dibantah Lisa, yang juga hadir sebagai saksi. "Tidak pernah," tegasnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya