Perjanjian FPJP Century Diikat Sebelum Verifikasi Dokumen Selesai

Sidang Lanjutan Budi Mulya
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim mengaku pernah menemui Deputi Gubernur Bidang IV Bank Indonesia, Budi Mulya untuk membahas persoalan prefund Bank Century. Dia datang bersama pemegang saham pengendali Bank Century, Robert Tantular.

"Kami kurang prefund, kami harus lapor ke BI. Pak Budi Mulya arahkan dana rekening kita di BI yang dalam bentuk dolar dikonversi ke rupiah. Tetapi, sampai kalah kliring tidak terealisasi," kata Hermanus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 21 April 2014.

Dana Bank Century yang berada di BI mencapai US$1,3 juta. Konversi dilakukan untuk memenuhi kekurangan prefund sebesar Rp5 miliar agar bisa mengikuti kliring.

Hermanus menuturkan, Budi Mulya kemudian mengarahkan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan ini, pihak Bank Century harus berhubungan deputi lainnya, yaitu Deputi Gubernur Bidang VI BI Siti Fajdrijah dan Deputi Gubernur Bidang VII BI Budi Rochadi.

"Terdakwa menelepon Bu Siti Fajdrijah. Saya tidak dengar langsung tetapi Pak Budi Mulya katakan Bu Siti Fadjrijah mau bantu," kata Hermanus.

Sebagai tindak lanjutnya, Hermanus diminta Siti Fadjrijah untuk datang ke BI pada tanggal 14 November 2008, sekitar pukul 2 dini hari. Saat itu Fadrijah mengatakan bahwa BI akan memberikan bantuan likuiditas berupa FPJP.

Hermanus kemudian diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan FPJP itu. Century langsung mempersiapkan dokumen yang diminta BI, sampai pada akhirnya dokumen dikumpulkan dalam 3 koper besar. Semua persyaratan kemudian diserahkan pada pihak BI yang kemudian diverifikasi.

Verifikasi dokumen jaminan baru selesai dilakukan pada tanggal 15 November 2008 subuh, namun pengikatan perjanjian pemberian FPJP ditandatangani pada tanggal 14 Nopember 2008.

Bahkan, menurut Hermanus, pencairan FPJP sudah dilakukan pada tanggal 14 Nopember 2008 sebesar Rp369 miliar untuk memenuhi Giro Wajib Minimum (GWM). Padahal, menurut Hermanus, masih ada dokumen jaminan atau agunan yang belum dilengkapi oleh Bank Century.

"Selesai cek dokumen itu jam 4 pagi, karena ada yang kurang, masih ada surat yang di notaris dan segala macam. Jadi setelah selesai pengecekan dokumen dilakukan pengikatan. Pengikatannya lebih dulu, jamnya saya lupa, tapi lebih awal antara jam 11-12 malam," ujar Hermanus.

Sebelumnya Notaris yang mengurus pengikatan jaminan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia ke Bank Century, Buntario Tigris mengaku diminta pihak BI untuk melakukan pengikatan jaminan FPJP dan jaminan fidusia Bank Century sebelum bank tersebut melengkapi dokumen kelengkapan aset yang dijaminkan.

Bahkan sebelum dicatat tanggal pembuatan akta perjanjian, Buntario juga diminta forum agar mencantumkan tanggal 14 November sebagai tanggal pembuatan akta. Padahal faktanya, akta tersebut selesai pada 15 November 2008. "Itu yang inisiatif (dibuat tanggal 14 November 2008) BI," ucapnya.

Jalan Salib Kolosal di Ruteng Ikut Dijaga Remaja Muslim, Ribuan Orang Menyaksikan

Dalam surat dakwaan untuk terdakwa Budi Mulya, pencairan FPJP tahap pertama untuk Bank Century dicairkan pada 14 November 2008 sekitar pukul 20.43 WIB senilai Rp356,8 miliar. Pada saat pencairan dana FPJP tahap 1 belum ada penandatanganan akta perjanjian FPJP antara BI dengan Bank Century. Selengkapnya di (umi)

[dok. KoinWorks]

Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel

KoinWorks, menjalin kemitraan strategis dengan PT Indonesia Distribution Hub alias IDH.ID, guna memberikan kemudahan pembayaran melalui layanan Pay Later

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024