Sumber :
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Penetapan tersangka oleh KPK hari ini secara kebetulan bertepatan dengan ulang tahun Hadi Purnomo ke-67 dan juga bertepatan hari terakhirnya menjalankan tugas di Badan Pemeriksa Keungan. Siang tadi, BPK menggelar acara perpisahan Hadi Poernomo yang memasuki pensiun.
Penetapan tersangka oleh KPK hari ini secara kebetulan bertepatan dengan ulang tahun Hadi Purnomo ke-67 dan juga bertepatan hari terakhirnya menjalankan tugas di Badan Pemeriksa Keungan. Siang tadi, BPK menggelar acara perpisahan Hadi Poernomo yang memasuki pensiun.
Dalam jumpa pers, Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Kuningan, mengatakan, bahwa penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan hari terakhirnya bekerja.
"Sama sekali tidak berhubungan dengan pensiun dia," kata Abraham Samad.
Hadi Poernomo, adalah pria kelahiran Pamekasan, 21 April 1947, dan pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak pada 2001. Dia kemudian terpilih menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam Sidang Anggota BPK pada Rabu, 21 Oktober 2009, melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia oleh sembilan Anggota BPK. Dia menggantikan Anwar Nasution.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam jumpa pers, Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Kuningan, mengatakan, bahwa penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan hari terakhirnya bekerja.