Korupsi Pajak, Hadi Poernomo Diduga Rugikan Negara Rp375 Miliar

Ketua BPK Hadi Purnomo
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Hadi Purnomo menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak tahun 2002-2004.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus pajak merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pengajuan surat keberatan pajak BCA pada 17 Juli 2003 atas transaksi non perfomance loan sebesar Rp5,7 triliun kepada Direktorat PPh.

Dalam proses penanganan kasus keberatan pajak BCA itu, diduga terdapat penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara.

"Kurang lebih Rp370 miliar," kata Abraham Samad saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin 21 April 2014.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menambahkan, dari proses penanganan keberatan pajak BCA atas transaksi non performance load sebesar Rp5,7 triliun itu terdapat selisih yang diduga sebagai kerugian negara. Angka kerugian negara, menurut Bambang, mencapai Rp375 miliar.

Hebat! Pasangan Dokter Ini Lagi-lagi Dibanjiri Rekor MURI

"Ada kerugian yang seharusnya negara menerima Rp375 miliar, ini jadi tidak. Dan apakah sudah ada kickback, ini penyelidikan KPK," imbuh Bambang.

Dalam kasus ini lanjutnya, KPK akan fokus pada penyelenggara negara terlebih dulu. "Siapapun pihak yang ada kaitanya dengan kasus ini akan diperiksa," katanya.

Polisi

Viral Momen Warga Suudzon dengan Polisi, Dikira Razia Ternyata Sedang Bagi-bagi Takjil

pengalaman yang berbeda dialami oleh sekelompok polisi. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah, beberapa petugas polisi yang mengenakan seragam lengka

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024