Ini Peran Hadi Poernomo di Kasus Pajak BCA

Ketua BPK Hadi Purnomo
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin 21 April 2014, menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.
4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang


Abraham menjelaskan, kasus ini bermula pada 17 Juli 2003. Ketika itu BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi
non performance load
senilai Rp5,7 triliun kepada direktur Pajak Penghasilan (PPh).


"Pada 13 Maret 2014, direktur PPh mengirim surat pengantar kepada dirjen pajak HP. Surat itu berisi kesimpulan dari hasil telaah yang memutuskan menolak permohonan wajib pajak BCA," kata Abraham.


Lalu, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final kepada keberatan BCA, 18 Juli 2004, Hadi Poernomo memerintahkan direktur PPh dengan mengirimkan nota dinas.


"Dalam nota dinas tersebut dituliskan agar mengubah kesimpulan dalam hal ini Saudara HP meminta agar mengubah kesimpulan wajib pajak BCA yang semula menolak menjadi diterima. Di situlah peran Saudara HP," kata Abraham.


Hadi Poernomo kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang memutuskan menerima wajib pajak BCA. Setelah itu, direktur PPh kemudian menyampaikan surat itu ke PT BCA.


Atas perbuatan Hadi Poernomo itu negara dirugikan sebesar Rp370 miliar. "Yang seharusnya negara menerima Rp370 miliar, jadi tidak jadi. Jadi kerugiannya kurang lebih Rp370 miliar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.


Penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani pada hari ini, 21 April 2014. Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya