Hadi Poernomo Terancam 20 Tahun Penjara

Ketua BPK Hadi Poernomo
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) Rp5,7 triliun tahun 2003 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 21 April 2014.
5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes

"Pencegahan kemungkinan akan menyusul, sebab sprindiknya baru keluar hari ini," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di Jakarta, Senin 21 April 2014.
Persib vs Bhayangkara FC Imbang, Begini Komentar Bojan Hodak

Menurut dia, Dirjen Pajak periode 2002-2004 itu dijerat pasal penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Ancaman pidananya, hukuman penjara maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Ketentuan itu mengacu pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.

Abraham menjelaskan, kasus ini bermula pada 17 Juli 2003. Ketika itu, BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non performance loan senilai Rp5,7 triliun kepada direktur Pajak Penghasilan (PPh).

Atas perbuatan Hadi Poernomo itu negara dirugikan sebesar Rp375 miliar. Dikonfirmasi ihwal ini, Hadi Poernomo menyatakan siap menjalani proses hukum di KPK.

"Saya akan lakukan apa yang akan dilakukan KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya. "Saya selaku warga negara siap melaksanakan." (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya