Jadi Tersangka Korupsi Pajak, Ini Kekayaan Ketua BPK

Ketua BPK Hadi Poernomo
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, sebagai tersangka kasus penanganan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 2003. Hadi menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak tahun 2002-2004.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPK-KPK) pada 9 Februari 2010, Hadi Purnomo diketahui memiliki total harta kekayaan senilai Rp38,8 miliar. Jumlah tersebut melonjak naik dari laporan harta kekayaannya yang dilaporkan ke KPK pada14 Juni 2006 dengan total Rp26 miliar dan US$50 ribu.

Untuk harta yang tidak bergerak milik Hadi Poernomo tercatat senilai Rp36,9 miliar. Di antaranya berupa tanah dan bangunan di beberapa daerah. Seperti tanah dan bangunan seluas 60x160 m2 di Los Angeles, Amerika Serikat, yang berasal dari hibah, perolehan tahun 1986 senilai Rp564 Juta.

Dari data LHKPN juga dicatat bahwa mantan Dirjen Pajak itu mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp1,5 miliar. (Baca selengkapnya: )

Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak tahun 2002-2004 terkait kasus penanganan keberatan pajak BCA atas transaksi non performance loan sebesar Rp5,7 triliun itu pada tahun 2003.

KPK menduga, Hadi melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp340 miliar. Hadi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (one)

Lucu Jika Kubu 01 dan 03 Gabung ke Prabowo, Pakar: Haram Hukumnya, Mereka kan Nuduh Curang
Shin Tae-yong dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir

Kata PSSI Usai Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong

PSSI resmi memperpanjang kontrak Shin Tae-yong. Pelatih asal Korea Selatan itu akan menangani Timnas Indonesia hingga 2027 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024