Korupsi e-KTP, KPK Geledah Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri

Tim Penyidik KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
10 Negara Bagian Amerika Serikat dengan Standar Hidup Terburuk, Berjuang Melawan Kemiskinan
- Komisi Pemberantasan KorupsiĀ  menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri di Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 17 Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2014.

Stafsus Bantah Erick Thohir Perintahkan BUMN Borong Dolar AS, Ini Penjelasannya

Pantauan
8 Manfaat Susu Kedelai untuk Kesehatan, Bisa Meredakan Gejala Menopause
VIVAnews , sekitar tujuh penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di gedung pendataan penduduk tersebut. Enam orang di antaranya mengenakan rompi berlogo KPK di punggung dan satu perempuan dari petugas tanpa rompi.

Dari informasi yang dihimpun, satgas pemberantasan korupsi itu mulai bekerja sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka tampak naik turun lift gedung.


Sementara itu, ruang lobi kantor dikunci dan dijaga oleh petugas keamanan internal. Diluar lobi, terparkir mobil dinas Toyota Camry bernomor polisi B 1893 RFS.


"Iya ini mobil Direktur (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto)," kata seorang pegawai kantor tersebut yang tidak mau disebutkan namanya.


Namun saat ditanya apakah direktur ada didalam bersama penyidik KPK, pegawai tersebut bungkam. "Saya tidak tahu," ujarnya.


Geledah Dua Lokasi


Sementara itu di kantor Kementerian Keuangan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, penyidik KPK mengeledah dua lokasi yang terkait kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk bebasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP). Menurut Bambang, pengeledahan itu merupakan tahapan dari pendalaman kasus.


"Ya itu kita sudah beberapa kali ekspose, sudah meningkatkan tahapannya dan tadi sudah dilakukan di dua tempat kalau nggak salah. Salah satunya di gedung depan Toko Bata di Kalibata atau dimana gitu," ujar Bambang


Bambang mengungkapkan, kasus yang menjerat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto itu, sudah didalami KPK sejak lama. Pengembangan kasus dilakukan melalui banyaknya laporan dari masyarakat mengenai pelaksanaan program tersebut.


"Sudah kami periksa semua. Sampai teknologinya juga kita periksa," ucapnya.


Saat ini KPK masih menghitung kerugian negara yang hilang karena kasus tersebut. Meskipun saat ini KPK sudah memiliki estimasi kasar berapa besar kerugian tersebut. "Biasanya kami belum sebut. Kan nanti minta dihitung lagi sama BPK atau BPKP. Estimasi jumlah itu pasti ada," terang Bambang


Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik atau biasa disebut e-KTP ini, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.


Atas perbuatannya, Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya