Anggoro Widjojo Siap Hadapi Sidang Pembacaan Dakwaan

Buron KPK Anggoro Widjojo Ditangkap di China
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S Jusuf
VIVAnews - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007, Anggoro Widjojo, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu 23 April 2014.
Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng

Melalui kuasa hukumnya, Thomson Situmeang, Direktur PT Masaro Radiokom itu menyatakan sudah siap mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

"Pak Anggoro sudah siap," kata Thomson saat dikonfirmasi.
Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Thomson Situmeang juga mengatakan saat ini kliennya dalam keadaan sehat. "Keadaannya baik, sehat," imbuhnya.

KPK menetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Namun setelah ditetapkan, Anggoro lebih dulu kabur keluar negeri dan bersembunyi di beberapa tempat. Sejak saat itu Anggoro menjadi buronan Interpol atas permintaan KPK. 

Setelah buron selama 4 tahun 7 bulan, KPK besama Imigrasi Indonesia dan Polisi China berhasil menangkap Anggoro Widjojo di Zhenzhen, China pada 27 Januari 2014. Anggoro ditangkap saat akan melakukan perjalanan ke Hong Kong.

Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu adalah program di Kementerian Kehutanan dan sempat dihentikan Menteri Kehutanan M. Prakosa. Proyek itu kembali dilanjutkan pada 2007 pada masa Menteri MS Kaban.

Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR saat itu, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Suap tersebut diberikan agar keempat penerimanya itu mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT. Saat itu Komisi IV diketuai oleh Yusuf Erwin Faisal.

PT Masaro Radiokom sendiri merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT tahun 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp180 miliar.

Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya