Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Operasional PT Bali Pasific Pragama (BPP) Dadang Prijatna, Rabu 23 April 2014. Dadang diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
"Diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Dadang diketahui adalah anak buah Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang merupakan komisaris utama PT BPP. Dadang disebut-sebut menjadi orang kepercayaan Wawan dalam mengerjakan proyek-proyek termasuk pengadaan alat kesehatan.
KPK sudah mencegah Dadang Prijatna dan anak buah Wawan lainnya, Yayah Rodiah, bepergian keluar negeri, Jumat 4 April lalu. Selain Dadang, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dari pihak swasta, antara lain A Lien, Yusdi Eka Andrian, Merry Oktarina, dan Yuni Astuti.
Terkait tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Wawan, KPK juga menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Ratu adalah kakak kandung Wawan. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dadang diketahui adalah anak buah Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang merupakan komisaris utama PT BPP. Dadang disebut-sebut menjadi orang kepercayaan Wawan dalam mengerjakan proyek-proyek termasuk pengadaan alat kesehatan.