Anggota Polda Banda Aceh Cabuli 5 Anak-anak

Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVAnews - Polresta Banda Aceh menerima laporan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu anggota Polda Aceh. Brigadir M diduga telah melakukan tindakan asusila pada lima bocah perempuan di Kecamatan Meuraksa, Banda Aceh.
Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengatakan laporan itu bukan hanya diterima di Polresta Banda Aceh saja. Namun, pada 14 April 2014, Polda Banda Aceh juga menerima laporan serupa. Kasus tersebut, kata Agus, dilaporkan oleh orangtua korban.
Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

"Korban rata-rata berusia 8-10 tahun. Setelah diperiksa, Brigadir M resmi menjadi tersangka," kata Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 23 April 2014.
Indonesia All Star Diisi Pemain Terbaik Guna Hadapi Red Sparks

Atas tindakan itu, Brigadir M yang bertugas di Polda Banda Aceh, dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Agus.

Sejauh ini pihak kepolisian baru menerima laporan dari dua orang. Apabila ada informasi lain, Agus menyarankan agar langsung melapor ke Penyidik Polresta Banda Aceh.

Polri berkomitmen melaksanakan semua ketentuan yang berlaku termasuk memberikan sanksi terhadap semua anggota yang melakukan pelanggaran. Adapun sanksi yang dapat diterima tersangka adalah sanksi disiplin, kode etik, bahkan yang terberat pemberhentian tidak dengan hormat.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya