Anggoro Widjojo Didakwa Menyuap MS Kaban

Buron KPK Anggoro Widjojo Ditangkap di China
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S Jusuf

VIVAnews - Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo didakwa menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Penyelenggara negara itu adalah Ketua Komisi IV DPR periode 2004 sampai 2009 Yusuf Erwin Faisal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005 sampai 2007 Boen Mukhtar Poernama, dan Menhut kala itu, Malem Sambat (MS) Kaban.

Dalam surat dakwaan KPK, MS Kaban diketahui pernah menerima sejumlah dari Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Diantaranya uang senilai US$10 ribu pada 16 Agustus 2007. Uang tersebut diantarkan ke rumah dinas MS Kaban di Jalan Denpasar oleh anak Anggoro, David Angkawijaya.

Kemudian pada 13 Februari 2008, supir Kaban, M Yusuf mengaku pernah menerima uang senilai US$20 ribu dari David Angkawijaya. Yusuf kemudian menyerahkan uant tersebut ke Kaban.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Berikutnya, pada 25 Februari 2008, Anggoro Widjojo mendapat SMS dari Kaban yang intinya meminta uang senilai Rp50 juta. Anggoro memerintahkan Isdriatmoko untuk mengantarkan traveller cek senilai Rp50 juta ke Kaban.

Selain itu, kata Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riyono mengatakan, Anggoro telah menggelontorkan uang Rp210 juta dan Rp925 juta, Sin$ 220ribu, Sin$92 ribu, dan US$20 ribu, serta dua buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga US$ 50.581. Uang ini digelontorkan terkait pembahasan Rancangan Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp4,2 triliun di DPR dan Revitalisasi SKRT senilai Rp180 miliar.

Bank Muamalat Cetak Laba Rp 14,1 Miliar pada 2023, Aset Tumbuh 9 Persen

"Terdakwa meminta supaya Yusuf Erwin Faisal membantu menyetujui usulan rancangan anggaran itu. Tapi Yusuf menyatakan tugas Komisi IV hanya membahas anggaran, tapi berjanji akan membantu terdakwa," kata Jaksa Riyono ketika membacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu 23 April 2014.

Sementara itu, Jaksa KPK lainnya Andi Suharlis menjelaskan, Anggoro menyuruh anak buahnya, Putranefo supaya mendekati Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto, Kasubag Sarana Khusus Biro Umum Dephut Joni Aliando, Kabag Perlengkapan Biro Umum Dephut Aryono, serta Sekretaris Jenderal Dephut, Boen Mukhtar Poernama untuk membagi-bagian uang kepada para pejabat tersebut. Tujuannya sama, yaitu untuk memperlancar urusannya dalam proyek Rancangan anggaran SKRT.

"Sebagai tanda terima kasih, terdakwa memberikan uang senilai Rp20 juta dan US$10 ribu kepada Wandjojo serta US$20 ribu untuk Boen," kata Jaksa Andi Suharlis.

Dengan seiring berjalanya waktu, MS Kaban kemudian menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai perusahaan yang menyediakan barang dan jasa pekerjaan peluasan jaringan SKRT dengan surat No.S.384/Dephut-II/2007 tertanggal 12 Juni 2007.

Kemudian Anggoro pun menjanjikan sejumlah uang kepada Yusuf jika yang bersangkutan bisa meloloskan anggaran.

Pada 16 Juli 2007, Yusuf pun berhasil mengesahkan Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan dalam lembar pengesahan dengan tanda tangan Menteri Kehutanan yang pada saat itu dijabat Kaban.

Anggoro pun tidak melupakan janjinya. Dia lantas memberikan sejumlah uang kepada Yusuf yang diantar oleh anak Anggoro, David Angka Wijaya, melalui Tri Budi Utami di ruang sekretariat Komisi IV DPR. Uang ini dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV saat itu, yakni Suswono Rp50 juta, Muchtaruddin Rp50 juta, dan Muswir Rp5 juta.

Selanjutnya pada bulan November 2007, Yusuf kembali menerima sejumlah uang dari Anggoro. Duit itu dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV saat itu, yakni Fachri Andi Laluasa sebesar Sin$ 30 ribu, Azwar Chesputra SGD 5 ribu, Hilman Indra Sin$ 140 ribu, Muchtaruddin Sin$ 40 ribu, dan Sujud Sirajuddin Rp20 juta.

Kemudian dalam dakwaan juga dituliskan bahwa MS Kaban pernah meminta elevator kepada Anggoro. Bos Masaro itu pun menyetujui permintaan MS Kaban.

"Membelikan dua buah elevator atas permintaan MS Kaban. Elevator itu dibeli buat dipergunakan di dalam gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, yang juga sempat dipakai sebagai tempat kegiatan Partai Bulan Bintang, di mana Kaban menjabat Ketua Umum PBB," ujar Andi.

Akibat perbuatanya, Anggoro dijerat dengan dua pasal suap dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Bantahan MS Kaban

Dalam beberapa kesempatan, MS Kaban membantah terlibat kasus korupsi SKRT. Begitu juga saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu berharap kasus yang menyeret pejabat Kemenhut dan DPR itu segera rampung.

"Supaya tidak ada nuansa-nuansa. Apalagi ini menjelang Pemilu 2014," kata Kaban beberapa waktu lalu.

Baginya korupsi SKRT ini merupakan kasus lama. "Ini buku lama yang dibuka-buka lagi. Sekarang Anggoro sudah ditangkap, ya proses lah Anggoro," ujarnya.

Sejak awal kasus ini mencuat, Kaban sudah dibidik karena saat itu dialah yang menjabat menteri kehutanan. "Mungkin saya jadi target operasi. Tapi, mungkin Tuhan masih melindungi sehingga apa yang menjadi sasaran-sasaran itu jadi tidak mengena," kata dia. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya