MS Kaban Disebut Terima Suap, KPK Tunggu Proses Sidang

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban Berkunjung ke ANTV
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban disebut dalam dakwaan Anggoro Widjojo menerima suap dalam kasus pelaksanaan proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa KPK masih menunggu proses persidangan untuk menentukan apakah MS Kaban memang terlibat atau tidak.

"Nanti kami lihat proses di pengadilan. Itu kan yang namanya keterangan-keterangan saksi nanti bisa dicabut oleh mereka yang memberikan keterangan. Nanti kami lihat di situ," kata Bambang, Rabu 23 April 2014.

Saat ditanyakan apakah KPK masih belum mempunyai bukti yang cukup untuk menjerat Kaban, Bambang menjawab secara diplomatis. "Saya tidak mengatakan begitu. Saya mengatakan, prosesnya, kami menunggu proses di persidangan," ucapnya.

Honda Brio dan Kijang Innova Kalah Laku dari Mobil Ini

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, penuntut umum KPK berencana menghadirkan MS Kaban ke persidangan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan saat itu.

"Kemungkinan akan dihadirkan di pengadilan sebagai saksi," kata Johan saat dikonfirmasi, Rabu 23 April 2014.

Diketahui, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 23 April 2014, Kaban diketahui pernah menerima sejumlah uang dan dari Anggoro Widjojo.

Antara lain, pada tanggal 6 Agustus 2007, MS kaban mengirim SMS kepada Anggoro yang isinya "sekarang merapat saja ke rumah dinas, kalau sempat bungkus rapi 15 ribu,". Kemudian tanggal 7 Agustus 2007, Anggoro membeli valuta asing sejumlah US$15 ribu untuk diantarkan ke rumah dinas MS Kaban di Jalan Denpasar Raya No.15 Jakarta.

Selanjutnya pada 16 Agustus 2007, Anggoro kembali memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban. Pemberian itu karena ada permintaan dari MS Kaban melalui telepon yang mengatakan "Ini agak emergency bisa kirim 10.000". Bos Masaro itu langsung mengirimkan uang US$10 ribu yang diantarkan ke rumah MS Kaban oleh anak Anggoro, David Angkawijaya, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom.

Pada tanggal 13 Febuari 2008, Anggoro menghubungi sopir MS Kaban, Muhamad Yusuf untuk menyerahkan sejumlah uang. Kemudian Anggoro memerintahkan supirnya Isdriatmoko untuk mengantarkan uang US$20 ribu ke rumah dinas MS Kaban.

Berikutnya pada tanggal 25 Febuari 2008, Anggoro menerima SMS dari MS Kaban yang isinya meminta agar terdakwa menyediakan Traveller Cek Rp50 juta. Terdakwa Anggoro kemudian menarik secara tunai uang di Permata Bank senilai Rp50 juta dan diantarkan oleh Isdriatmoko ke Wahana Manggala Bhakti Departemen Kehutanan.

Anggoro Widjojo pernah menerima SMS dari MS Kaban pada tanggal 28 Maret 2008, yang isinya juga meminta sejumlah uang. "Apakah jam 19 dapat didrop 40ribu sin?". Terdakwa akhirnya membeli valuta asing senilai SGD40 ribu untuk diserahkan ke MS Kaban.

Selain meminta uang, MS Kaban juga meminta barang dalam bentuk lift. Terdakwa Anggoro menyanggupi dengan membeli 2 unit lift kapasitas 800 kg. Lift tersebut kemudian diberikan kepada MS Kaban untuk dipergunakan di dalam gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, yang juga sempat dipakai sebagai tempat kegiatan Partai Bulan Bintang, di mana Kaban menjabat Ketua Umum PBB.

Dua unit lift tersebut dibeli Anggoro dari PT Pilar Multi Sarana Utama seharga US$58.581.00. Untuk biaya pemasangan senilai Rp 40.000.000 dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift sebesar Rp160.653.000.

Tinggal di Sini 100 Hari Bisa Awet Muda
Shin Tae-yong

Serangan Balik Shin Tae-yong ke Pemain Vietnam: Dia Tidak Bisa Baca

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong buka suara terkait ucapan pemain Vietnam yang membandingkan pemain diaspora Indonesia dengan pemain Belanda.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024