KPK: Perbuatan Hadi Poernomo Penuhi Unsur Korupsi

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews -
Marhan Harahap Dihadang Hingga Meninggal, Jokowi Minta Aparat Keamanan Bertindak Humanis
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan perbuatan Hadi Poernomo telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Resmi Jadi WNI, Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Tak Bisa Perkuat Timnas Indonesia Vs Vietnam

"Setidak-tidaknya unsur-unsur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang tipikor itu sudah terpenuhi. Setidak-tidaknya seperti itu. Sehingga ketika ekspose kami berani mengambil keputusan itu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu 23 April 2014.
Investasi Dunia Menunggu, Anggota DPR Sarankan Pemerintah Segera Proklamasi Ibu Kota Pindah


Terkait ada anggapan bahwa yang dilakukan Hadi Poernomo itu dalam kapasitas diskresi, kata Bambang, KPK memiliki pandangan lain.


"Pandangan itu sudah kami rumuskan menjadi bagian dari proses, dan sekarang kami sudah menyatakan sebagai tersangka," katanya.


Terkait proses penyidikan kasus ini, Bambang memastikan akan segera memeriksa sejumlah saksi untuk diminta keterangannya. Saat ini, tim penyidik sedang merumuskan rencana jadwal pemeriksaan. "Minggu depan sudah mulai (pemeriksaan)," kata dia.


Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Fuad Harmany membenarkan bahwa memang ada aturan yang mengatur kewenangan seorang Dirjen Pajak untuk menihilkan pajak.


Hal tersebut diungkapkan Fuad saat ditanyakan mengenai kewenangan Dirjen terkait perbuatan Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak periode 2002-2004 yang menihilkan pajak atas PT Bank Central Asia(BCA).


"Di undang-undang pajak itu ada pasal dimana Dirjen Pajak punya kewenangan untuk itu. Tapi sekarang kan persoalan yang kemarin itu kan bukan soal kewenangan. Kalau Anda tanya apa ada kewenangan, ya ada kewenangan. Tapi kewenangannya itu benar apa tidak kan itu menjadi soal yang lain," tuturnya.


Fuad sendiri enggan mengomentari kasus yang melibatkan Hadi Poernomo, karena menurutnya meski mempunyai kewenangan tapi itu tergantung materi dan kasusnya seperti apa.


"Tergantung kasusnya saja. Ada hal yang dimana bisa, dimana tidak bisa. Ada syarat, tergantung kasusnya, materi daripada kasus pajak itu sendiri," tuturnya. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya