Ratu Atut Bersaksi di Sidang Akil Mochtar

Ratu Atut Chosiyah
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews -
Respons Kemlu Terkait Anggota PBB yang Singgung Netralitas Jokowi di Pemilu
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 24 April 2014. Dia menjadi saksi dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Projo: Rekonsiliasi Penting untuk Menjadi Negara Maju Perlu Persatuan Nasional

"Iya, Ratu Atut bersaksi," kata salah satu pengacara Akil, Achyar. Dia menambahkan, Ratu Atut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Data Ekonomi Bayangi Penguatan IHSG, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini


Selain Ratu Atut, imbuhnya, Jaksa juga menghadirkan adik Gubernur Banten itu, yakni Tubagus Chaeri Wardana. Adapun saksi-saksi lain yang akan didengar keterangannya adalah Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto, Agah Mochamad Noor, Mochammad Armansyah, Kurrotul Aini, Asep Bardan, dan Hambali.


Seperti diketahui, Akil didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar untuk mengurus perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten, kala dia menjabat sebagai Ketua MK. Uang Rp1 miliar diberikan untuk Akil dari Tubagus Chaeri Wardana Chasan melalui Susi Tur Andayani. Duit itu diberikan Wawan atas perintah Ratu Atut.


Selain itu, Akil juga didakwa menerima Rp7,5 miliar terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Banten. Uang diberikan Atut lewat perintah kepada Wawan. Uang itu kemudian diberikan bertahap dengan dikirim ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri Akil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya