Akil Mochtar Mengaku Minta Rp3 Miliar untuk 3 Perkara Pilkada

15 Saksi Dihadirkan Pada Sidang Akil Mochtar
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang kini terdakwa kasus korupsi, Akil Mochtar, bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 24 April 2014 terkait suap untuk pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lebak, Banten, dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Akil mengakui pernah meminta uang Rp3 miliar kepada pengacara Susi Tur Andayani untuk memuluskan perkara sengketa Lebak.

"Iya, Susi pernah menghubungi saya, menanyai berapa nominalnya. Lalu saya bilang, Rp3 miliar lah untuk tiga perkara," kata Akil Mochtar menjawab pertanyaan Jaksa Dzakiyul Fikri. Sebelumnya, Akil mengaku diminta bantuan untuk memuluskan tiga perkara pilkada, yakni

"Apakah Susi menghubungi Anda dengan tawaran uang Rp1 miliar?" tanya Jaksa Djakiyul lagi.

Kemudian Akil menjawab, "Iya, Susi mengatakan kalau uang yang disiapkan baru ada Rp1 miliar. Lalu saya tolak karena janjinya kan Rp3 miliar untuk tiga perkara," papar Akil.

Keterlibatan Atut dalam sengketa Pilkada Lebak itu bermula dari putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi. Sedangkan jagoan Atut, Amir Hamzah dan Kasmin dinyatakan kalah. Atas restu Atut, pasangan Amir dan Kasmin pun mengajukan gugatan ke MK dengan pengacara Susi Tur Andayani.

Menurut Jaksa, permintaan Akil ini ditanggapi langsung oleh Atut. Dalam pembicaraan telepon pada 30 September 2013, Atut meminta Wawan, yang juga adik kandungnya, untuk mengatur permintaan Akil.

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

Wawan pun lantas menghubungi Susi Tur Handayani dan menyatakan bersedia menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar sebagai uang permulaan.

Semula Akil tak mau menerima uang permulaan itu. Namun pada 1 Oktober 2013, melalui rapat pleno sidang pembacaan putusan Kabupaten Lebak, Akil yang bertindak sebagai hakim ketua memutuskan membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak dan memerintah KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPU Kabupaten Lebak.

Terima Hadiah

Erdogan: Selama Masih Hidup, Saya Akan Terus Bela Perjuangan Palestina

Usai membaca putusan, uang Rp1 miliar dari Atut tak langsung diterima Akil. "Nanti saya kontak, saya masih sidang Jawa Timur,” kata Akil pada Susi melalui pesan singkat.

Keesokan harinya, 2 Oktober 2013, KPK mencokok Susi dan menyita uang Rp1 miliar yang disimpan dalam tas travel berwarna biru dari kediaman orangtua susi di Jalan Tebet Barat Nomor 30, Jakarta Selatan.

Tak hanya dalam sengketa pilkada Lebak, Akil juga disebut Jaksa KPK turut menerima hadiah dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Palembang.

Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang denngan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ren)

Asal-usul Pelat Dinas TNI Palsu Fortuner Pengemudi Arogan yang Ngaku Adik Jenderal
Juru bicara militer Israel, Daniel Hagari menunjukkan bangkai rudal Iran

Klaim Tangkis 99 Persen Serangan Rudal dan Drone Iran, Pakar Militer Sebut Israel Halu

Pakar militer Israel, Or Fialkov, pada Rabu setempat mengatakan bahwa bahwa pihak berwenang Tel Aviv memberikan informasi palsu soal serangan Iran.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024