Bank Century Kalah Kliring, Robert Tantular Curigai BI

Robert Tantular
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Harga Kembang Pala Meroket hingga Ratusan Ribu Gegara Bumbu Masakan Diburu
Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular mengaku curiga pada Bank Indonesia (BI) kala unit usahanya itu dinyatakan kalah kliring, 12 November 2008. Dia lalu meminta bantuan pada Budi Mulya.

Otoritas IKN Kerjasama dengan Universitas Leiden Belanda

"Ditetapkan kalah kliring itu sebenarnya menyakitkan, karena hanya kurang Rp5 miliar," kata Robert saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 24 April 2014.
Minister Subianto Inspects the State Palace Building at IKN Nusantara


Dengan alasan tersebut, Robert langsung meminta bantuan kepada terdakwa Budi Mulya yang kala itu menjabat sebagai Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Moneter pada 12 November 2008 supaya mendapat pinjaman likuiditas. "Kami kan punya rekening di BI nilainya US$1,3 juta. Kami minta supaya itu dikonversi ke rupiah supaya bisa menambah modal. Kan biasanya dua hari kerja. Tapi karena mendesak, kami minta secepatnya," jelas Robert.


Menurutnya, Budi dan deputi BI lainnya, Siti Fadjrijah, setuju mau membantu. Budi bahkan menganjurkan agar direksi Century memasukkan surat permohonan konversi itu keesokan harinya, yaitu 13 November 2008.


Pada 13 November 2008, Robert juga meminta bantuan kepada PT Sinar Mas Multi Artha buat keperluan kliring. Namun, Sinar Mas hanya sanggup membantu Rp25 miliar dan itu pun dianggap masih kurang. Kemudian dari Bank Century cabang Palembang dikirim lagi uang Rp5 miliar.


"Waktu itu direksi mengatakan uang Rp5 miliar dari cabang Palembang itu sudah ada di depan loket BI. Tapi oleh Pak Heru (Heru Kristiyono, pejabat BI) tetap saja
enggak
dianggap. Sore harinya diumumkan Bank Century kalah kliring. Ini yang saya
enggak
tahu apakah sengaja atau tidak," ucap Robert.


Kemudian pada 13 November 2008 Bank Century pun ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistematik, hal tersebut tidak diketahui sebelumnya menurut Robet.


"Saya tidak mengetahui hasil Rapat Dewan Gubernur BI yang menetapkan status Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik pada 13 November 2008. Saya hanya tahu tiba-tiba Bank Century mendapat kucuran fasilitas pinjaman jangka pendek senilai Rp689 miliar untuk menutup giro wajib minimum Bank Century yang sudah merah," paparnya. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya