KPK Segel 2 Mobil Adik Ratu Atut di Bandung

Sidang perdana Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Pemain Ini Cocok Gabung Man City, Kata Aguero
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah di Jalan Tubagus Ismail 8 nomor 1, Bandung, Rabu kemarin, 23 April 2014.

Ungkapan Airlangga Hartarto Kalau Golkar Bangga Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

"Berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis 24 April 2014.
Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga


Tim penyidik KPK kemudian melakukan penyegelan terhadap dua unit mobil yang diduga terkait pencucian uang Wawan yang tidak lain merupakan adik Tatu.


Mobil yang disita yakni, Mercedes-Benz hitam B-23-RTC atas nama anak Tatu, Pilar Saga dan Mercedes-Benz berwarna gold D-16-AH. Kedua mobil masih berada di Bandung.


Selain itu, kata Johan, penyidik juga telah menyita mobil Pajero Sport putih B-1709-SJE. "Atas nama PT Bali Pasific Pragama (BPP). Tadi diantar ke KPK," katanya.


Wawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam TPPU sejak 13 Januari 2013 lalu. Dia diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Wawan juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya