Buron 7 Tahun, Panglima RMS Ditangkap di Ambon

Tiga napi RMS merayakan Natal di Lapas Kelas II A Kediri.
Sumber :
  • M Arief Kurniawan/Surabaya Post
VIVAnews
Viral Dugaan Pengakuan Mahasiswa Filsafat UGM Lakukan Pelecehan Seksual
- Setelah menjadi buronan selama 7 tahun, Panglima Republik Maluku Selatan (RMS) Simon Saiyah akhirnya ditangkap  oleh Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat 25 April 2014.

10 Kota Paling Berbahaya di Dunia Bagi Wisatawan, Mayoritas Benua Merah

Simon yang dituduh melakukan makar pada saat perayaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon ditangkap bersama 9 orang lainnya. Penangkapan dilakukan di kawasan Kuda Mati sesaat sebelum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RMS. Perayaan rencananya akan digelar pada pukul 09.00 Waktu Indonesia Tengah (WIT).
Konsisten Mengomunikasikan Value Perusahaan, BRI Raih 6 Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024


Simon merupakan buronan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Dia berhasil kabur paska kejadian pengibaran bendera RMS pada puncak perayaan Harganas yang waktu itu dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2007.


Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I.Putu Bintang Juliana mengatakan para pelaku makar akan dihukum seberat-beratnya oleh pengadilan, karena perbuatan tersebut melanggar undang-undang.


"Ancaman hukumannya seumur hidup, SS adalah salah satu orang penting di struktur organisasi RMS,dan kami berhasil menangkap dia bersama 9 orang lainnya pagi tadi," kata Bintang di kantornya, Jum'at 25 April 2014.


Bintang mengatakan dari para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya bendera RMS, bendera PBB, bendera Israel dan sejumlah dokumen berbahasa Inggris.


Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga membantah isu yang beredar mengenai kehadiran Presiden RMS Alex Manuputty di Kota Ambon.


"Kalau dia berani menginjak Indonesia pasti dia ditangkap dan tidak bisa datang ke Ambon, karena pengamanan kami cukup ketat," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya