Robert Tantular Paksa Anak Buah Pecah Dana Budi Sampoerna

Robert Tantular
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVAnews - Linda Wangsa Dinata, kala menjabat sebagai Kepala Bank Century cabang Senayan, mengaku pernah diperintah Robert Tantular untuk membuatkan 247 lembar Negotiable Certifivate Deposito (NCD) dari dana deposito milik Budi Sampoerna sebesar US$96,5 juta. Kala itu, Robert masih menjadi pemilik Bank Century.

"Tanggal 15 November 2008, saya disuruh buat NCD dana Budi Sampoena yang dipindah dari Surabaya," kata Linda saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Jumat 25 April 2014. Duduk sebagai terdakwa di sidang itu adalah mantan pejabat Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.

Di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Avian Tara itu, Linda kemudian menceritakan awal mula mengapa dia dipaksa Robert membuat NCD itu.

Linda mengawali ceritanya pada 15 November 2008, kala dia mendapat telepon dari Robert. Menurut Robert, ujarnya, Budi Sampoerna selaku nasabah Century memindahkan dana dari Bank Century cabang Surabaya ke cabang Senayan, Jakarta, pada 14 November 2008.

Selanjutnya, Robert meminta agar dana itu dimasukkan dalam NCD sebanyak 247 lembar yang dipecah dalam besaran masing-masing Rp2 miliar. "Kemudian saya bilang minta dikirimi fotokopi KTP Budi Sampoerna. Seingat saya, Pak Robert bilang tidak bisa (memfotokopi KTP Budi Sampoerna). Ya, saya jawab tetap harus pakai KTP Budi Sampoerna," tutur Linda.

Sabtu sore itu, Robert kembali menghubungi Linda untuk meminta segera dibuatkan NCD untuk dana Budi Sampoerna itu seraya mengatakan, KTP sudah ada di bagian HRD. Namun, Linda mengaku perintah Robert itu tidak bisa dijalankan karena bank tutup pada hari Sabtu.

Linda menyarankan agar NCD dibuat Senin saja. Namun, Robert terus memaksa Linda agar tetap menjalankan perintahnya pada hari itu juga.

Karena hari itu sudah malam, Robert memerintahkan Linda untuk masuk di Minggu 16 November 2008, dan menyelesaikan pekerjaan membuat NCD dana milik Budi Sampoerna yang belum dikerjakan.

Di Tengah Pertempuran Rusia-Ukraina, Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditangkap Karena Terima Suap

Linda kembali menegaskan bahwa pembuatan NCD tak bisa dilakukan karena Minggu pun bank tutup. "Tetapi, dia (Robert) bilang Pak Budi kan nasabah besar," ungkap Linda.

Lantaran sering didesak atasannya, akhinya Linda mengaku mengerjakan pembuatan 247 NCD, hari itu juga. Namun, ia mengaku bahwa tidak tahu ke-247 NDC itu atas nama siapa saja karena stafnya yang membuat.

"Kemudian di hari Senin atau Selasa, Pak Robert bilang NCD sudah selesai tolong diantar ke Anton Tatular (adik Robert Tantular). Saya tidak bisa, jadi minta staf saya yang mengantar," kata Linda.

Penyelamatan dana Budi Sampoerna versi Robert
Pada sidang sebelumnya, Robert Tantular mengaku bertemu dengan Budi Sampoerna selaku deposan besar di bank yang kini bernama Bank Mutiara itu pada 14 Nopember 2008. Robert membicarakan soal dana Budi Sampoerna yang masih tersimpan di Century sebesar Rp1,7 triliun.

"Dari mulai Agustus 2008, Pak Budi Sampoerna mulai cairkan deposito-depositonya dengan alasan panen tembakau lagi bagus. Jadi, butuh uang untuk membeli tembakau. Awalnya tidak masalah, tetapi belakangan likuiditas makin berat sampai akhirnya direksi memberi tahu Budi Sampoerna, kita belum bisa bantu lagi," ungkap Robert.

Kemudian, lanjut Robert, sebelum Bank Century dinyatakan kalah kliring, ia bersama Wakil Dirut Bank Century Hamdy pergi ke Surabaya untuk meminta Budi Sampoerna menjadi pemegang saham. Tetapi, ditolak.

Hingga akhirnya, Bank Century dinyatakan kalah kliring pada 13 November 2008 dan dikabarkan ke anak Budi Sampoerna, yaitu Sunaryo Sampoerna.

"Besoknya, tanggal 14 Nopember 2008, Pak Sunaryo telepon saya dan katakan nanti saya kirim orang saya, yaitu Rudi Sunarya. Di situ, baru bicarakan bagaimana penyelamatan uang Budi Sampoerna yang masih ada Rp1,7 triliun," ujar Robert.

Ketika itu, lanjut Robert, ada tiga rencana penyelamatan yang diusulkan pihak Budi Sampoerna, yaitu dipecah-pecah dalam bentuk deposito dengan besaran Rp2 miliar, membeli aset Bank Century, dan pinjaman US$18 juta.

Hasil Pertandingan Persik Kediri Vs PSS Sleman, 8 Gol dan 1 Kartu Merah

Menindaklanjuti skenario penyelamatan uang Budi Sampoerna tersebut, Robert mengaku direksi Bank Century setuju. Budi Sampoerna pun harus datang ke bank untuk mengurusnya.

"Deposito kan, semua di Surabaya, ditransfer ke kantor pusat Century di Senayan pada tanggal 14 November 2008, malam," ujar Robert.

Hingga akhirnya, diakui bahwa deposito Budi Sampoerna dipindah dari Surabaya ke Jakarta sebesar US$100 juta. Untuk direalisasikan dipecah-pecah menjadi 247 lembar NCD, atas nama karyawan-karyawan Budi Sampoerna.

Kemudian, direalisasikan juga peminjaman US$18 juta untuk menutupi kerugian valas Bank Century akibat ulah Dewi Tantular.

Namun, Robert menegaskan bahwa rencana penyelamatan uang Budi Sampoerna tersebut tidak ada kaitannya dengan penggelontoran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia ke Bank Century di waktu yang bersamaan.

Sementara itu, salah satu pengacara Budi Sampoerna, Eman Ahmad Sulaiman, pernah membenarkan kliennya menarik dana miliknya sebesar Rp51 miliar yang tersimpan di Bank Century. Penarikan dana dilakukan setelah bank tersebut menerima bailout (dana talangan).

"Penarikan Rp51 miliar atas inisiatif Pak Budi. Bahkan, setelah berganti menjadi Bank Mutiara, ratusan miliar lagi ditarik," kata Eman beberapa waktu lalu.

Eman menerangkan, awalnya Budi menempatkan dana di Bank Century Surabaya sebesar US$113 juta. Lalu, dia memindahkan US$96,5 juta ke Bank Century Jakarta.

Kemudian, lanjut Eman, saat Bank Century dilanda prahara, awalnya dana kliennya tidak bisa ditarik. Tetapi, setelah mendapat dana talangan dari pemerintah, Budi minta dananya ditarik. (asp)

Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan salah satu Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK. Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK terkait dugaan penyalahgu

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024