Dalam Pengawasan BI, Century Nekat Beri Kredit Nasabah

Sidang Lanjutan Budi Mulya
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Saksi Linda Wangsa Dinata selaku mantan Kepala Cabang Bank Century cabang Senayan mengaku bahwa Bank Century memberikan kredit mencapai Rp158 miliar kepada PT Anima Blue, meskipun sejak 6 November 2008, bank sudah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus Bank Indonesia.

"Memang benar, pada awal Nopember 2008, pernah diminta menyetujui permintaan kredit PT Anima Blue oleh pemilik Bank Century, Robert Tantular," kata Linda saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat 24 April 2014.

Awalnya, Linda mengaku sempat menolak pengajuan kredit PT Anima Blue, karena hanya mempunyai jaminan surat-surat berharga (ssb). Kemudian, Linda menyampaikan hal tersebut kepada atasanya, Hermanus Hasan Muslim. Sampai pada akhirnya surat-surat berharga itu diubah menjadi jaminan deposito.

"Oleh Pak Hermanus diubah dengan jaminan deposito sebesar US$5,5 juta dan US$7,7 juta," ujar Linda.

Proses permohonan kredit PT Anima Blue sebesar Rp158 miliar akhirnya disetujui pada 5 November 2008. Namun, saat itu, Linda mengaku tidak tahu ternyata Bank Century bermasalah likuiditas dan masuk dalam pengawasan khusus oleh BI.

Lebih lanjut, Linda mengatakan bahwa PT Anima Blue akhirnya membayar kredit tersebut dengan uang jaminan deposito sebesar US$7,7 juta dan U$5,5 juta. Padahal, uang dalam deposito sebesar US$7,7 juta adalah memang uang milik Bank Century yang berasal dari penjualan ssb valas. Tetapi, dimasukkan dalam rekening Bank Century cabang Senayan atas perintah Djoko Hertanto Hendra selaku Direktur Treasury Bank Century ketika itu.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan milik Budi Mulya dikatakan bahwa berdasarkan on site supervision tahun 2005, 2006, 2007, dan 2008, kondisi Bank Century sudah tidak layak diselamatkan. Bahkan, bidang pengawasan bank 1 BI sempat merekomendasikan supaya Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan ditutup.

Dalam surat dakwaan dipaparkan bahwa kondisi Bank Century pada 2008, memang tidak sehat. Terbukti, pada 29 Oktober 2008, Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim menyambangi kantor BI untuk melaporkan permasalahan likuiditas di Bank Century. Lantaran, penarikan simpanan nasabah besar yang dicairkan sebelum jatuh tempo.

Kemudian, pada 30 Oktober 2008, Bank Century mengajukan repo aset ke BI. Tetapi, diusulkan oleh Direktorat Pengelolaan Moneter (DPM) Bank Indonesia dimasukan dalam bank dalam pengawasan khusus. (asp)

Baca juga:

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa Katolik di Tangsel Dinilai Tak Mencerminkan Ajaran Islam
Orang tua korban saat melapor ke Disdikbud.

Kasus Siswa SD Terancam Buta karena Gagang Sapu di Jombang, Guru Jadi Tersangka

Polisi menetapkan guru sekolah siswa SD di Jombang yang terancam buta karena dilempar gagang sapu oleh temannya usai gelar perkara.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024