Polri Sita 23 Ribu Eksemplar Cetakan Obor Rakyat

Komisioner Bawaslu menunjukkan tabloid Obor Rakyat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menyita barang bukti berupa puluhan ribu eksemplar Tabloid Obor Rakyat. Barang bukti itu sampai di Bareskrim pada Selasa malam, 8 Juli 2014, dengan menggunakan truk besar.
Arab Saudi Kemungkinan Ikut Ajang Miss Universe, Kandidat Lagi Diseleksi Ketat

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Frangky Sompie mengungkapkan, barang bukti itu didapatkan atau disita dari PT Pos Indonesia, Bandung, Jawa Barat.
Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery

"Kami mendapatkan 189 karung atau 23.375 eksemplar. Katanya bukan produk jurnalistik, jadi kami sebut ini cetakan Obor Rakyat," kata Ronny saat dihubungi VIVAnews, Jakarta, Kamis 10 Juli 2014.
Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Diketahui, tabloid tersebut dikirim dari kantor pos di Bandung, setelah di cetak oleh PT Mulia Kencana Semesta (PT. MKS) yang juga beralamat di Bandung. Dengan adanya bukti baru itu, kantor pos tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Obor Rakyat.

Kasus Obor Rakyat mencuat setelah adanya laporan dari kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla yang melaporkan duo petinggi Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah, dalam pemberitaan yang mereka tulis.

Tak lama setelah dipanggil dan diperiksa, status mereka yang sebelumnya saksi dinaikkan menjadi tersangka. Berdasarkan keterangan ahli, Dewan Pers, penyidik akhirnya memutuskan bahwa mereka telah melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Mereka dikenakan Pasal 18 ayat 3 karena Obor Rakyat yang tidak berbadan hukum. Ancamannya pidana denda sebesar Rp100 juta yang tertulis pada Pasal 9 ayat 2.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya