Sumber :
- Antara/ Wahyu Putro A
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, Kamis 10 Juli 2014. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan sengketa pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Romi ditahan usai diperiksa selama sekitar tujuh jam oleh penyidik KPK, sejak pukul 10.00 WIB. "Saya kira tidak ada langkah apapun, saya akan taat hukum, saya serahkan semuanya," kata Romi saat keluar dari lobi kantor KPK, Jakarta Selatan.
Setelah Romi masuk ke mobil tahanan, tak lama kemudian istrinya, Masyito keluar dari gedung KPK juga mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Namun, Masyito hanya diam saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Baca Juga :
Mengenali Tanda-Tanda Tantrum Tidak Normal pada Anak, Orang Tua Harus Merespons dengan Cermat
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Masyito ditahan di rutan KPK. Terpisah dari tahanan suaminya.
"Romi Herton ditahan di Rutan Guntur," jelasnya. Diketahui ini merupakan pemeriksaan pertama kali untuk keduanya dan langsung ditahan.
Penetapan Romi Herton sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendengarkan sejumlah keterangan di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar.
Keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Selain itu keduanya juga diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang 20 tahun 2001.
Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Romi Herton ditahan di Rutan Guntur," jelasnya. Diketahui ini merupakan pemeriksaan pertama kali untuk keduanya dan langsung ditahan.