Andi Mallarangeng Bersikukuh Bantah Terlibat Kasus Hambalang

Andi Mallarangeng Mendengarkan Keterangan Saksi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallaranggeng meminta majelis hakim untuk membebaskan dia dari semua tuntutan hukum. Menurut Andi, dia tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek wisma atlet di Hambalang.
Legenda Sepakbola Brasil Romario Umumkan Comeback di Usia 58 Tahun

Demikian kata Andi saat membacakan nota pembelaan (pledio) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 10 Juli 2014. "Saya mengajukan permohonan dengan sangat. Saya juga tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi proyek wisma atlet," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 Juli 2014.
Kata Pelatih Australia Usai Dikalahkan Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia

Dalam pledoinya, Andi juga mengatakan kalau tuntutan uang yang diberikan jaksa KPK kepada dirinya merupakan hal yang besar dan menyedihkan.
Ingat Lagi, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus

"Tuntutan jaksa dan uang pengganti yang tidak kecil sangat menyedihkan. Bukan karena saya menjadi objek penderita, namun karena jaksa dan institusi KPK justru mengingkari kaidah keadilan dengan memaksakan kehendaknya yang hanya bersandar pada spekulasi sepihak," ujarnya.

Sebelumnya, Andi dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin 30 Juni 2014.

Andi dinilai bersalah terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Supardi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa menyatakan, Andi telah melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Andi untuk dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar. Jika setelah satu bulan putusan telah berkekuatan hukum tetap tapi uang tersebut belum diganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya