Korupsi Hambalang, KPK Kembali Periksa Bendahara Umum PDIP

Olly Dodokambey Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey tiba-tiba mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 11 Juli 2014. Olly yang tiba sekitar pukul 13.00 WIB, mengaku akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi Hambalang.

Setelah Apple, Menkominfo Janji Boyong Bos Microsoft dan Nvidia ke Indonesia

"Untuk Mahfud Suroso," kata Olly di Gedung KPK. Kehadiran Olly di Gedung KPK mengejutkan, karena nama dia tidak tertera dalam daftar pemeriksaan di KPK hari ini.

Mahfud Suroso merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, rekanan kontraktor proyek Hambalang. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian uang negara. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Dugaan Penistaan Agama
Sementara Olly Dondokambey sebenarnya bukan nama baru dalam pusaran kasus Hambalang. Pimpinan Badan Anggaran DPR itu bahkan disebut dalam vonis mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dalam uraian putusan majelis hakim, Olly Dondokambey selaku anggota Banggar DPR dari PT Adhi Karya Tbk. Uang tersebut diberikan Teuku Bagus kepada Olly untuk memuluskan pengurusan anggaran proyek Hambalang.

Namun sampai saat ini, Bendahara Umum PDIP itu belum ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan KPK tak kesulitan menentukan status tersangka bagi Olly Dondokambey. Menurut dia, statusnya cuma perkara waktu. "Perkaranya sedang didalami KPK. Ini 'on going process'," ujar Johan saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 8 Juli 2014.

BI: Kinerja Penjualan Eceran Maret Naik Ditopang Ramadhan dan Lebaran

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya