Terungkap, Dua Penyandang Dana Obor Rakyat

Komisioner Bawaslu menunjukkan tabloid Obor Rakyat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVAnews
Penjelasan Kadispenal soal Anggota TNI AL Bentrok Dengan Brimob di Pelabuhan Sorong
- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mendapatkan 189 karung atau sekira 23 ribu eksemplar cetakan Obor Rakyat dari PT Pos Indonesia Cabang Bandung. Ternyata polisi diam-diam juga telah menyidik penyandang dana Obor Rakyat. Mereka berdua berinisial YN dan ZA.

Dibintangi Aghniny Haque dan Bio One, Film Kereta Sajikan Cerita Menyentuh dan Gak Bosenin

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie, mengatakan penyidik telah memeriksa YN dan ZA, Kamis 10 Juli 2014 kemarin. Mereka adalah rekan Setiyardi Budiono, yang juga Pemimpin Redaksi Obor Rakyat.
Suzuki Siapkan Mobil MPV Baru dengan Harga di Bawah Ertiga, Pakai Basis Spacia


"Dari hasil pemeriksaan, YN mengakui memberikan dana sebesar Rp200 juta dan ZA Rp250 juta," ujar Ronny saat di Mabes Polri Jakarta, Jumat 11 Juli 2014.


Dalam penyerahan uang itu, ZA tak langsung memberikannya pada Setyardi, melainkan memberikan uang senilai Rp250 juta ke YN. Kemudian digabungkan dengan uangnya, baru kemudian dana yang terkumpul sebesar Rp450 juta itu diserahkan ke Setiyardi.


Berdasarkan hasil penelusuran, Setiyardi kepada penyidik menyebut nama dua orang itu sebagai penyandang dana. Penelusuran juga menemukan jika YN adalah seorang pengusaha pupuk dan ZA adalah seorang kontraktor.


Setiyardi dan dan penulis Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan ahli, Dewan Pers, penyidik akhirnya memutuskan bahwa mereka telah melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Mereka dikenakan Pasal 18 ayat 3 karena Obor Rakyat yang tidak berbadan hukum. Ancamannya pidana denda sebesar Rp100 juta seperti yang tertulis pada Pasal 9 ayat 2. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya