KPI Dinilai Terlambat Beri Peringatan kepada Stasiun Televisi

Konfrensi Pers Bawaslu
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk merespons Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencabut izin penyiaran stasiun televisi yang terlalu banyak menyiarkan konten politik untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Koordinator KIDP, Eko Mulyadi, Minggu, 13 Juli 2014, menjelaskan bahwa desakan tersebut dilakukan karena pada masa Pemilihan Presiden 2014 ada beberapa stasiun televisi yang mempergunakan frekuensi milik publik untuk kepentingan pribadi. Terkait hal, itu KIDP akan melakukan upaya hukum.

"KIDP bersama elemen masyarakat sipil lainnya, akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap adanya konsentrasi kepemilikan televisi yang berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Eko di Jakarta.

Ini Mobil Andalan Pelatih Timnas Shin Tae-yong untuk Jalan-jalan di Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penyiaran dan Media Baru Aliansi Jurnalis Independen, Dandhy Dwi Laksono, menyatakan, sebenarnya tanggal 27 Juni atau sebelum pelaksanaan Pilpres, KPI mengeluarkan surat rekomendasi untuk Kemenkominfo dan meninjau kembali izin frekuensi stasiun televisi swasta yang menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi itu.

"Tapi, radar KPI telat sebagai lembaga negara, KPI kesiangan bangun. Kalau diibaratkan permainan sepakbola, sekarang ini sudah pertandingan. Mestinya sebagai wasit tidak lagi briefing, tapi sudah keluarkan kartu," kata Dandhy.

Resmikan Masjidnya di Uganda, Ivan Gunawan Potong Sapi hingga Bagi-bagi Hijab, THR dan Alquran

Ia menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah meramalkan adanya penyalahgunaan frekuensi itu sejak tahun 2012. Tetapi, tidak ada langkah cepat dari KPI untuk melakukan peringatan-peringatan kepada beberapa stasiun televisi yang memanfaatkan frekuensi publik untuk kepentingan sendiri.

"Ini adalah kartu kuning atau merah yang sangat terlambat. Karena, kami mendeteksi ini sejak Mei 2012. Dampaknya sudah ke mana-mana baru dipadamkan," kata Dandhy. (one)

Aplikasi Bank Jago dan Gojek.

Laba Bersih Bank Jago Naik 24 Persen Kuartal I-2024, Intip Sumber Cuannya

PT Bank Jago TbkĀ membukukan laba bersih setelah pajak (net profit after tax) sebesar Rp 22 miliar per akhir Maret 2024 atau kuartal I-2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024