KPK Tak Terpengaruh Antasari jadi Tersangka

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak akan terpengaruh atas ditetapkannya Antasari Azhar sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnain, Direktur Utama Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

"KPK tidak akan terpengaruh dan jalan terus," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto, saat dihubungi di Jakarta, Senin 4 Mei 2009.

Saat ini Antasari sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnain. Atas kasus itu, KPK pun sudah menonaktifkan Antasari. Posisi Antasari sebagai Ketua KPK akan dijabat secara bergantian oleh empat komisioner.

Mengenai penetapan tersangka itu, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. "Itu kan masalah pembunuhan, mereka pasti berdasarkan bukti. Siapa pun bisa seperti Pak Antasari," ujarnya.

Antasari saat ini tengah diperiksa polisi. Penyidik sudah mengajukan sekitar 20 pertanyaan untuk Antasari Azhar. Sebagian tersangka mengaku kepada penyidik mengenal Antasari. Penyidik, antara lain, bertanya Antasari mengenal Sigid Haryo Wibisino, Komisaris Utama Harian Merdeka.

Antasari Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Antasari diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan Nasrudin dengan motif cinta segitiga.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan
ilustrasi bank.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Pencabutan itu dilakukan OJK itu sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024