UU Kepolisian Negara

Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disahkan dalam Sidang Paripurna pada tanggal 10 Desember 2001 dalam sidang paripurna yang diketuai oleh Tosari Wijaya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP). Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi DPR menyatakan menerima dan menyetujui RUU Kepolisian Negara. Namun, seorang anggota Dewan, Permadi dari FPDIP, menyatakan ketidaksetujuannya.

Permadi mengatakan bahwa pertahanan dan keamaman negara tidak bisa dipisahkan. Ia menyatakan menolak rumusan pasal 15 ayat 1 yang menyatakan polisi mengawasi aliran yang dapat mengancam keutuhan bangsa. Menurutnya, hal ini mengacuy pada aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menanggapi penolakan Permadi, Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa alasan yang dikemukakan oleh Permadi sesuai dengan Tap MPR dan UUD 1945. Namun perlu diingat bahwa terdapat aturan kedua aspek, yaitu TNI menjalankan fungsi pertahanan dan Polri menjalankan fungsi keamanan, memiliki hubungan yang erat sekali.

Data lebih lengkap, silahkan klik attachment (Perjalanan UU Kepolisian Negara).

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan
Dokumentasi BNPB

3 Orang Tewas Imbas Longsor dan Banjir Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru

Banjir Lahar Dingin yang dipicu oleh intensitas hujan yang tinggi di wilayah Gunung Semeru membuat meluapnya debit air Daerah Aliran Sungai (DAS).

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024