VIVAnews - Unsur operasional TNI Angkatan Laut dari jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) yaitu KRI Pulau Rimau-724 berhasil menangkap 3 kapal Tug Boat (TB) pengangkut batubara secara ilegal.
Seperti yang dilansir tnial.mil.id, ketiga kapal Tug Boat (TB) tersebut yaitu, TB Mentaya-I, TB Delta Jaya-I, dan TB Bahagia-I.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul, mengatakan, TB Mentaya-I yang berlayar dari Bunyu menuju Tarakan tersebut adalah milik PT Riweli Tug And Barge.
Kapal tersebut dinakhodai Sumarlin dengan ABK 8 orang membawa sebanyak 4.997 MT batubara ditangkap KRI Pulau Rimau-724 pada posisi 03 14 52 U-117 42 39 T.
"Mereka ditangkap karena tidak dilengkapi dokumen, antara lain SKAB tidak ada, nakhoda dan 2 orang ABK tidak disijil, tidak dilengkapi surat ijin stasiun radio kapal laut dan tidak memiliki biro klasifikasi lambung dan radio," ujarnya.
TB Delta Jaya-I milik PT Satui Jaya Lines yang juga berlayar dari Bunyu menuju Tarakan dinakhodai Boas Kampong Adilong dengan ABK 7 orang membawa sebanyak 5.591.689 MT batubara, juga ditangkap KRI Pulau Rimau-724.
Kapal tersebut ditangkap pada posisi 03 14 52 U-117 42 39 T karena tidak dilengkapi dokumen antara lain SKAB tidak ada, tidak dilengkapi surat ijin stasiun radio kapal laut dan tidak memiliki biro klasifikasi lambung dan radio.
Yang terakhir adalah TB Bahagia-I dengan tujuan yang sama dinakhodai Nurdin dengan ABK 10 orang membawa sebanyak 5.159,790 MT juga ditangkap KRI Pulau Rimau-724 pada posisi yang sama dimana ditangkapnya TB Mentaya-I dan TB Delta Jaya-I.
TB Bahagia-I juga tidak dilengkapi dokumen antara lain SKAB juga nakhoda dan 3 orang ABK tidak disijil dan ijin stasiun radio kapal sudah mati.
Sebanyak 3 kapal Tug Boat (TB) yang ditangkap oleh KRI Pulau Rimau-724 itu kesemuanya dikawal ke Pangkalan TNI Angkatan Laut Tarakan. Total keseluruhan batubara yang berhasil diamankan sebanyak 10.756.479 MT.