RSU NTB Rawat 2 Bayi Gizi Buruk

VIVAnews - Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merawat dua balita gizi buruk.  Keduanya adalah Ogi Mardani berusia 8 bulan dan Raihana berusia 4 bulan.

Ogi merupakan anak kedua pasangan Nursyah (28) dan Suriyah (25) warga Desa Mujur,Praya Timur Lombok Tengah. Sedangkan Raihana adalah putra pertama pasangan Rustam (28) dan Hikma (24) warga Desa Lembak, Ampenan.

Ogi divonis menderita gizi buruk karena diusianya yang baru delapan bulan berbobot 6,6 kilogram. Bahkan Ogi juga dianjurkan menjalani operasi hernia.

Menurut Nursyah, putranya selama ini selalu memperoleh asupan makanan yang bervitamin. Meski hanya bertani, Nursyah mengaku tahu akan kebutuhan putranya itu.

"Saya terkejut saat anak saya divonis gizi buruk. Setiap hari dia makan sayur-sayuran, telur dan susu," katanya kepada VIVAnews saat ditemui diruang unit Dahlia RSU NTB Kamis 14 Mei 2009.

Sementara itu Raihana yang berusia 4 bulan dengan berat 4,4 kilogram sudah sepekan berada di RSU NTB. Raihana dirawat oleh Masnah neneknya sebab ibunya sudah meninggal saat melahirkan Raihana.

Ayahnya yang bekerja sebagai tukang parkir tidak mampu membiayai hidup anak semata wayangnya. Bahkan asupan makanan bervitamin hanya diperoleh dalam waktu sepekan saja. "Kadang kalau ayahnya punya uang lebih baru dia dibelikan susu, selama ini saya yang merawatnya," ujar Masnah.

Kedua pasien Gizi Buruk tersebut dirawat di lantai dua ruang nomor 218 Unit Dahlia. Selama dirawat keduanya tidak dipungut biaya karena memperoleh jaminan kesehatan dari pemerintah. Meski demikian Masnah berharap dapat merawat cucunya dirumah sehingga lebih leluasa.

Sementara itu Kasi Gizi Dinas Kesehatan NTB Taufiq Hari Suryanto menyebutkan kasus Gizi Buruk se NTB pada tahun 2009 ini mencapai 179 kasus. 38 pasien membaik dan 15 pasien dinyatakan meninggal dunia.

Sedangkan pada tahun 2008 lalu jumlah kasus gizi buruk di NTB mencapai 1207 dan 892 diantaranya membaik. Pada tahun 2008 lalu pasien Gizi Buruk yang meninggal dunia mencapai 45 orang.

Laporan: Edy Gustan | Mataram

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024