Amrozi Cs Dieksekusi Setelah 1 November

VIVAnews - Kejaksaan Agung membantah jika pelaksaan eksekusi terhadap terpidana mati bom Bali, Amrozi Cs, pada 1 November mendatang.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum menerima permohonan pendampingan dari pengacara Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra, untuk hadir pada saat eksekusi.

"Lagipula, sejauh ini belum permintaan yang terakhir dari yang bersangkutan (para terpidana)," kata Jasman yang juga menjabat Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung di kantornya, Kamis 30 Oktober 2008.

Ia melanjutkan sebenarnya mengumumkan tanggal eksekusi terpidana mati, bukan kewenangan kejaksaan. Namun, karena ada desakan dari pers, imbuhnya, kejaksaan akhirnya bersedia memberikan petunjuk bahwa eksekusi tersebut akan dilaksanakan awal November. "Tapi bukan tanggal satu," tegasnya.

Kejaksaan mengumumkan eksekusi Amrozi akan dilaksanakan awal November 2008. Meski diadili di Bali,  Amrozi Cs dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Usai mengumumkan waktu pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs, Selasa 28 Oktober 2008, Juru Bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs ada di tangan Kejaksaan Tinggi Bali, sesuai UU Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Amrozi Cs dianggap bertanggungjawab atas pemboman Paddy’s Café dan Sari Club, Legian, Kuta, Bali, Sabtu  12 Oktober 2002. Sebanyak 202 orang dinyatakan tewas dalam tragedi tersebut. Mayoritas korban adalah warga negara Australia.

Bang Jago Peras 3 Minimarket di Jakbar, Ngambil Barang Seenaknya tapi Gak Mau Bayar
VIVA Militer: TNI AL berhasil ungkap penyelundupan 19 Kg sabu-sabu dari Malaysia

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Prajurit TNI AL yang berhasil memburu dan menangkap pelaku berasal dari satuan Tim F1QR Lantamal IV Batam, Koarmada I

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024