Lagi, TNI AL Tangkap Nelayan Ilegal

VIVAnews - Satu tim Operasi Keamanan Laut Pangkalan Angkatan Laut Sorong menangkap delapan tersangka penangkap ikan menggunakan bom ikan. Mereka sering melakukan tindakan melanggar hukum di sekitar perairan Pulau Batanta, Sorong, Rabu 10 Juni 2009. 

Mereka juga mengamankan satu unit kapal jenis longboat berikut tiga buah motor tempel berkapasitas 40 PK serta hasil tangkapan hampir satu ton ikan jenis Lalosa dan Lema.
 
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah akibat tindakan pengeboman ikan yang berdampak pada rusaknya lingkungan dan ekosistem bawah laut di sekitar perairan Sorong.

Setelah dikembangkan informasi itu, Lanal Sorong menurunkan satu tim buru sergapnya yang merupakan bagian dari Opskamla Lanal Sorong yang setiap saat beroperasi diperairan Sorong, untuk melakukan pengintaian ke lokasi menggunakan longboat.
 
Setelah longboat tersangka didentifikasi oleh tim buser Lanal Sorong, selanjutnya dilaksanakan penangkapan tanpa ada perlawanan dari pihak tersangka.
 
Para tersangka beserta barang buktinya selanjutnya dikawal ke Lanal Sorong untuk proses lanjut. dan terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1,2 milyar sesuai Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa
LPS gelar jumpa pers di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini membuka Kantor Perwakilan LPS I Medan, di Gedung Sinarmas Plaza, Kota Medan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024