Penghentian Sementara Pengiriman TKI

Malaysia: Reaksi Indonesia Terlalu Berlebihan

VIVAnews - Buntut kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia di Malaysia, Siti Hajar, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.

Penghentian tersebut dilakukan sampai kasus penganiayaan terhadap Siti Hajar selesai dan ada respon dari pemerintah negeri jiran tersebut.

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini

Keputusan pemerintah yang diungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Soeparno ini mendapatkan reaksi dari Malaysia. Mereka berpendapat reaksi Indonesia terhadap Siti Hajar berlebihan.

Juru Bicara organisasi Masyarakat Tionghoa Malaysia (MCA), Lee Wei Keat mengatakan tak perlu mengambil tindakan tersebut. Pengiriman tenaga kerja dan kasus kekerasan yang menimpa Siti Hajar adalah dua hal yang terpisah.

"Apalagi tersangka penyiksaan telah disidangkan di pengadilan, kata Lee seperti dikutip laman berita Malaysia, The Star, Sabtu 20 Juni 2009.

Apalagi, tambah dia, tak semua majikan di Malaysia memperlakukan asisten rumah tangganya dengan kejam dan sadis. "Ada lebih dari 200.000 pembantu asing disini, kebanyakan dari mereka diperlakukan dengan baik," tambah Lee.

Di Malaysia, tambahnya, tak kurang dari satu juta pekerja asing yang bekerja di berbagai sektor, mayoritas justru berasal dari Indonesia. "Banyaknya jumlah pekerja Indonesia adalah indikasi mereka suka bekerja di sini," tambah dia.

Sebelumnya, Departemen Luar Negeri RI mengaku belum dihubungi terkait keputusan itu. Padahal jika ada moratorium pengeriman TKI, pihak Deplu akan menyampaikannya ke negara yang bersangkutan.

"Belum ada konfimasi resmi kepada Deplu untuk ikut urun rembuk," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah di Kantor Deplu, Pejambon, Jakarta, Jumat 19 Juni 2009.

Moratorium pengiriman tenaga kerja ke Malaysia tak masalah, namun masing banyak hal tentang TKI di dalam negeri yang justru mendesak untuk diselesaikan.

Menurut Deplu, tambah Faizasyah, perlu ada proses perbaikan internal, mengaji apakah UU yang ada sudah cukup melindungi tenaga kerja kita di luar negeri. "Pembenahan di dalam negeri akan mengatasi permasalahan di hilir. Deplu sering menghadapi masalah karena dinamika di dalam negeri," tambah dia.

Sidang kasus korupsi  (Foto ilustrasi)

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Hakim mencecar saksi sampai tidak berkutit di kasus korupsi Tol MBZ. Dalam hal itu juga diketahui kalau tender sudah disetting siapa pemenangnya. Membuat hakim jadi heran

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024