Sengketa Ambalat

Malaysia: Pengadilan Solusi Kasus Ambalat

VIVAnews - Sengketa perairan Ambalat antara Indonesia dan Malaysia untuk sementara mereda. Alih-alih adu kekuatan di Ambalat, kedua negara telah bersepakat untuk merundingkan masalah tersebut.

Deputi Kementerian Luar Negeri Malaysia,  A Kohilan Pillay mengatakan pemerintah Malaysia juga tak berencana mengajukan masalah Ambalat ke pengadilan internasional (International Court of Justice). "Pemerintah hanya akan melakukan itu sebagai jalan terakhir jika perundingan buntu," kata Kohilan seperti dikutip laman berita Malaysia, Bernama, Senin 6 Juli 2009.

Ditambahkan dia, masalah Ambalat tak akan mengganggu hubungan Malaysia dan Indonesia, meski isu tersebut ramai diberitakan media di Indonesia, apalagi jelang pelaksanaan Pilpres 2009.

Sebelumnya, lewat pengadilan internasional, Pulau Sipadan dan Ligitan lepas dari wilayah Indonesia. Namun, untuk masalah Ambalat pemerintah Indonesia optimistis.

Perundingan soal Ambalat yang ke 14 kalinya akan dilakukan di Malaysia Juli mendatang.

Sengketa Ambalat memanas ketika kapal Perang TNI Angkatan Laut, KRI Untung Surapati-872 menghalau kapal perang milik Tentara Diraja Laut Malaysia, KD Yu-308 di perairan Blok Ambalat pada Senin 25 Mei 2009.

Menurut data TNI Angkatan Laut, selama periode Januari-April 2009 telah ada sembilan kali pelanggaran kapal Malaysia. Beberapa hari kemudian, Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan pelanggaran Malaysia pada 2007 sebanyak 76 kali, pada 2008, ada 23 kali, sedangkan pada 2009 sudah  11 kali.

Malaysia mengklaim Ambalat sebagai wilayah kedaulatannya berdasarkan peta sepihak yang dibuat Malaysia pada 1979.

Peta sepihak itu tak hanya memicu sengketa dengan Indonesia, tapi juga dengan negara tetangga Malaysia lainnya yakni  Singapura, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Cara Presiden Jokowi yang bagi-bagi bansos dekat spanduk pasangan 02 Prabowo-Gibran di Serang, Banten dipersoalkan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024