Petisi Membela Prita Didukung 579 SMS

VIVAnews--Pengumpulan dukungan petisi bagi Prita Mulyasari, terdakwa yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni International Tangerang,  telah berakhir Jumat (29/8) lalu. Sekitar 579 SMS berhasil dihimpun oleh Petisi yang tampil hampir empat pekan di laman depan VIVAnews.com.

Petisi dikeluarkan oleh Komite Pembelaan Kemerdekaan Berpendapat itu bertujuan memberi dukungan bagi perjuangan Prita. Komite itu terdiri dari sejunmlah organisasi pembela hak asasi manusia, semisal PBHI, YLBHI, Elsam, dan juga didukung sejumlah komunitas blogger. Organisasi profesi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) turut bergabung di komite itu.

Prita, ibu dua anak itu, terancam penjara akibat emailnya yang memprotes pelayanan RS Omni Internasional, Tangerang, beredar di jaringan internet. Karena dianggap mencemarkan nama baik, Prita lalu dituntut RS Omni. Dia dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Banyak kalangan menilai Prita tak pantas diadili hanya karena menyampaikan pendapat.  Petisi itu adalah satu dari protes publik atas pengadilan Prita yang kini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Dukungan bagi Prita mengalir dari jaringan maya, semisal Facebook dan pelbagai forum email (milis).  

“Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan publik  atas petisi ini,” ujar Anggara, pengacara dari PBHI, sekaligus Koordinator Komite Pembelaan Kemerdekaan Berpendapat,  di Jakarta, Senin siang  (31/8). Petisi itu, kata Anggara, akan segera diteruskan ke pejabat terkait dalam waktu dekat.

Pengumpulan dukungan atas Petisi itu dilakukan melalui SMS, dengan tarif Rp 2.000 per SMS. Pendapatan VIVAnews.com dari SMS itu akan diberikan mendukung perjuangan Prita, dan kebebasan berpendapat, melalui Aliansi Jurnalis Independen (AJI). “Jangan dilihat jumlahnya.  Ini dukungan kongkrit buat perjuangan kebebasan berpendapat. Perjuangan kita bersama,” ujar Pemimpin Redaksi VIVAnews, Karaniya Dharmasaputra.

Rencananya, Petisi akan segera dikirimkan Komite pada pekan ini, bersamaan gelar “Amicus Brief”, semacam bedah hukum atas UU ITE itu. “Kami akan sampaikan komentar tertulis, berikut petisi itu, ke seluruh jajaran hukum," ujar Anggara. Dia akan mengirimkannya ke hakim di pengadilan sampai ke Mahkamah Agung. Begitu juga kepada para jaksa, dan Jaksa Agung.

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Muhammad AR/VIVA

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor mendorong agar pemerintah setempat memberi bantuan semacam "THR Lebaran" bagi 1.134 warga terdampak bencana tiga bulan terakhir ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024