Pengacara Jibril: Tak Ada Pasal Aliran Dana

VIVAnews - Tersangka kasus teroris Mohammad Jibril dikenakan empat pasal oleh polisi. Menurut tim pengacara Jibril, tidak ada satupun pasal yang menyebut kliennya itu memudahkan aliran dana teroris.

"Yang jelas, soal aliran dana tidak disebutkan. Tidak ada kaitannya," kata pengacara Jibril, Hariyadi Nasution, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Rabu, 2 September 2009.

Menurut Hariyadi, setelah dilakukan penahanan dan penetapan tersangka kliennya, polisi baru membeberkan pasal-pasal yang dikenakan kepada Jibril. Tetapi dari pasal itu, lanjut dia, tidak ada satupun yang menyebut kliennya terkait aliran dana.

"Masalah identitas palsu ada, terus juga soal menyembunyikan informasi tentang terorisme," ujar dia. Polisi memberikan sekaligus empat pasal pada Mohammad Jibril.

"Untuk Mohammad Jibril diterapkan Pasal 15 jo Pasal 6 UU Terorisme, yakni permufakatan jahat untuk tindak pidana terorisme," kata Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna kepada wartawan, Senin, 31 Agustus siang.

Jibril juga dijerat Pasal 13 huruf a dan c UU Terorisme tentang pemberian bantuan kemudahan untuk tindak pidana terorisme. "Kemudian Pasal 266 KUHP tentang menggunakan dokumen palsu otentik dan Pasal 55 UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian," tambah Nanan.

Banyak Berkutat di Zona Degradasi, Arema FC Bersyukur Lolos dari Lubang Jarum

ismoko.widjaya@vivanews.com

Pemain Timnas Indonesia U-23, Pratama Arhan

Pratama Arhan Jadi Sasaran Bully Netizen, Ibunda Teteskan Air Mata

Pratama Arhan kembali menjadi sasaran bully netizen Indonesia. Di media sosial, bek sayap kiri Indonesia U-23 itu mendapat banyak kritik dan hujatan karena gol bunuh diri

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024