MUI Sorot Program TV Komedi Ramadhan

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan sejumlah program komedi yang terindikasi tidak relevan dengan semangat Ramadhan. Meski menggunakan nama yang bertalian dengan Ramadhan, namun muatannya kurang sejalan dengan nilai-nilai agama Islam.

Menurut Kepala Bidang Infokom MUI Said Budairi, hal itu dilihat dari masih banyaknya dialog dan adegan yang merendahkan, memperolok, melecehkan sesama, dan makian kasar. Terutama, pada acara komedi yang disiarkan secara langsung.

"Tayangan Ramadhan saat ini, belum akseleratif dengan spirit suci Ramadhan. Adegan kekerasan, penghinaan dalam guyonan tayangan komedi masih mendominasi untuk tontonan muslimin," ujarnya  kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 3 September 2009.

Komedi yang memperolok, melecehkan sesama, merendahkan serta makian kasar seperti terlihat pada program komedi Opera Van Java Sahur. Dalam beberapa episode, para komedian mengeluarkan kata-kata kasar, makian, pelecehan dan perendahan. "Maklum, cakep-cakep otaknya setengah" ujar seorang pemain dalam suatu tayangan.

Selain Opera Van Java, program komedi yang dikritik MUI yaitu, Bukan Empat Mata (Ustadzah yang tampil, mengajukan pertanyaan yang mengundang dialog "menjurus"), Wara Wiri Ramadhan (dipenuhi dialog dan adegan kekerasan fisik dan adegan tidak patut), Happy Sahur (menampilkan kekerasan simbolik dengan kata-kata, adegan cabul dan kekerasan dengan sikap), Kungfu Komeng (dipenuhi kata-kata pelecehan), dan Saatnya Kita Sahur (penuh dengan cemooh dan olok-olok fisik).

Padahal menurut Said, komedi tidak perlu seronok dan penuh dengan caci maki. Sebab itu, MUI berharap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menindaklanjuti kritikan ini.

Dia menambahkan, regulasi penyiaran sendiri sudah sangat eksplisit melarang. Pasal 36, Ayat 6 UU 32 /2002 tentang Penyiaran melarang "Memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai agama, martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional.

Selain itu, Peraturan KPI no. 02/P/KPI/5/2006 tentang pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, juga melarang "Menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, serta menghina agama dan Tuhan."

"Masukan ini kiranya bisa mendorong pengelola TV untuk terus meningkatkan kualitas tayangan. Kritik MUI ini bukan untuk membunuh industri TV, tapi sebagai bentuk kepedulian untuk membangun tumbuhnya media massa yang bermanfaat," ujar Said.


antique.putra@vivanews.com

Ajak Bernostalgia, Dewa 19 hingga Reza Artamevia Guncang Panggung Soul Intimate Concert 2.0
RUPS PT Federal International Finance

Gelar RUPST, PT Federal International Finance Angkat Siswadi Jadi Presdir Baru

PT Federal International Finance (FIF) mengangkat Presiden Direktur baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023 pada Jumat, 19 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024