DPR Aklamasi Sahkan UU Lingkungan Hidup

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sebanyak 10 fraksi secara aklamasi menyatakan persetujuan UU PPLH untuk menggantikan UU no 23 tahun 1997.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 8 September 2009. Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar juga turut hadir dalam pengesahan ini.

Rachmat Witoelar berharap, pengesahan UU PPLH akan efektif dalam menggantikan UU Lingkungan Hidup sebelumnya, yaitu No 23 tahun 1997. Rachmat mengatakan UU No 23 tahun 1997 memang bermanfaat dalam pengelolaan Lingkungan.

"Tetapi efektifitas implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural," kata Rachmat.

Adapun terdapat beberapa perubahan penting dengan pengesahan UU PPLH, misalnya dengan adanya penguatan sistem hukum PPLH. Pejabat pengawas yang berwenang dapat menghentikan pelanggaran seketika di lapangan jika ada pelanggaran.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi dengan kepolisian. Sanksi hukum juga akan diberikan kepada pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak sesuai prosedur.

Selain itu, kata Rachmat, juga terdapat sanksi minimum bagi pencemar dan perusak lingkungan. "Sebelumnya hanya ada hukuman maksimum," kata dia.
 
UU PPLH juga menyebabkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis. "Agar pembangunan juga dapat terintegrasi dengan cepat," ujar Rachmat.

Kemudian, UU PPLH juga memperkuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL akan menjadi persyaratan utama bagi perusahaan dalam memperoleh izin usaha. Izin lingkungan merupakan prasyarat dalam memperoleh izin usaha/kegiatan, dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut.

5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Asam Lambung, Apa Saja?

ismoko.widjaya@vivanews.com

Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Polisi sudah menangkap Galih Loss karena konten 'hewan mengaji' yang meresahkan dan diduga menistakan agama Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024